Kesejahteraan Guru Ini di Tahun 2023 Sudah Disiapkan Kemenkeu, Mulai Dari Tunjangan Sertifikasi Hingga Tamsil

- 8 Desember 2022, 05:00 WIB
Di tahun 2023 nanti, Kemenkeu telah menyiapkan tiga tunjangan untuk guru sesuai dengan apa yang tercantum pada UU APBN 2023
Di tahun 2023 nanti, Kemenkeu telah menyiapkan tiga tunjangan untuk guru sesuai dengan apa yang tercantum pada UU APBN 2023 /Setkab /Dok Setkab

BERITASOLORAYA.com – Di tahun 2023 nanti, Kemenkeu telah menyiapkan tiga tunjangan untuk guru sesuai dengan apa yang tercantum pada UU APBN 2023.

Dengan demikian maka kesejahteraan guru di tahun 2023 terkait adanya tiga tunjangan tersebut membuat sejumlah guru berbahagia.

Hal tersebut penting diketahui karena terkait nasib tunjangan sertifikasi guru atau TPG dan tunjangan lainnya untuk tahun 2023 ke depan.

Baca Juga: Layanan Pensiun PNS Lewat SIASN, Tidak Ribet, Satu Hari Tuntas. Apa Syaratnya? Begini Kata BKN

Tiga jenis tunjangan tersebut nyatanya sudah dikunci dan dialokasikan oleh Kemenkeu untuk kesejahteraan guru di tahun 2023 nanti pada Undangan-undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2023.

Rincian tiga tunjangan guru tersebut sudah ada di dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik. Sehingga bagi guru yang akan mendapatkan tunjangan tersebut patut berbahagia.

Selain pada Undangan-undang APBN tahun 2023, dana alokasi anggaran untuk kesejahteraan guru juga tercantum dalam Buku II Nota Keuangan APBN 2023.

Baca Juga: 3 Opsi Nasib Honorer Ini Masih Dikaji, Mungkinkah Pengangkatan Tenaga Non ASN Sesuai Prioritas Diambil?

Seperti diketahui bahwa sebelumnya DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang APBN di tahun 2023 dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan pada bulan September lalu.

Adapun tiga jenis tunjangan yang telah disiapkan Kemenkeu untuk kesejahteraan guru adalah sebagai berikut:

  1. Anggaran tunjangan sertifikasi guru atau TPG ASN Daerah

Baca Juga: Nadiem Ungkap 600 Guru Honorer telah Diangkat Jadi ASN PPPK dan Soal Penempatan

Bagi guru ASN Daerah yang telah sertifikasi, di tahun 2023 akan tetap mendapatkan tunjangan profesi atau TPG. Sehingga tidak perlu khawatir terkait isu penghapusan tunjangan sertifikasi yang pernah ramai diperbincangkan.

  1. Anggaran tunjangan khusus guru (TKG) yang diperuntukkan kepada guru ASN Daerah di daerah khusus

Bagi guru ASN Daerah yang bertugas di daerah khusus seperti 3T, akan mendapatkan tunjangan khusus guru atau TKG dari pemerintah.

Baca Juga: 2 Informasi Penting Tentang Upah Minimum Kabupaten Kota, Siapa Saja yang Terlibat dalam Penghitungan?

  1. Anggaran tambahan penghasilan (Tamsil) guru ASN Daerah

Bagi guru ASN Daerah yang belum memiliki sertifikat pendidik atau sertifikasi, di tahun 2023 masih akan mendapatkan tambahan penghasilan (Tamsil) dari pemerintah.

Demikian, semoga bermanfaat.***

Editor: Kamaludin

Sumber: Kemenkeu RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x