2. Sebagaimana koordinasi lintas Kementerian, untuk memastikan anggaran gaji dan tunjangan guru ASN PPPK tidak digunakan untuk kebutuhan lain.
Bahkan anggaran dan gaji tidak boleh digunakan kebutuhan lain di bidang pendidikan, hanya untuk guru PPPK untuk tahun depan.
Baca Juga: Breaking News: Gempa M 5,8 Guncang Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
3. Anggaran bagi guru pegawai ASN PPPK, hanya akan ditransfer ke Pemda setelah guru honorer tersebut resmi diangkat.
Demikian 3 kebijakan yang dikemukakan Kemdikbud. Hal itu dimaksudkan akan mendorong dan mengakselerasi untuk memastikan kesejahteraan guru di negara ini terjadi.***