Resmi, 3 Kebijakan Baru Kemdikbud untuk Seluruh Guru, Dari Skema PPPK 2023 hingga Tunjangan

- 8 Desember 2022, 10:24 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim mengumumkan 3 kebijakan baru Kemdikbud bagi guru
Mendikbud Nadiem Makarim mengumumkan 3 kebijakan baru Kemdikbud bagi guru /tangkapan layar youtube.com/Sekretariat Presiden/youtube.com/Sekretariat Presiden

Sementara untuk tahun ini, sekitar 320.000 ribu guru honorer akan diangkat menjadi PPPK, sebagaimana yang disebutkan oleh Nadiem. 

Pada rekrutmen PPPK, banyak sekali  tantangan terkait penempatan formasi. Pasalnya, banyak guru-guru yang sudah lulus passing grade tetapi tidak mendapatkan formasi. 

"Pemda tidak mengajukan formasi, ada berbagai macam isu di lapangan, dan sangat mengerti keresahan yang ada di banyak hati guru," kata Nadiem. 

Mengatasi permasalahan tersebut, Nadiem menyebut bahwa pihaknya mendorong pemda untuk mengangkat para guru yang sudah lolos seleksi.

Baca Juga: Resmi, Daftar Lengkap UMK 2023 Kabupaten dan Kota se-Jawa Tengah, Cek Berapa di Daerahmu

Hal itu ditujukan supaya dapat memenuhi kebutuhan formasi guru di setiap formasi daerah. 

Selain itu, disebutkan pula oleh Nadiem rencana kebijakan guru ASN PPPK di tahun 2023.

Mengenai hal tersebut sudah diputuskan antara kolaborasi Kemdikbud, PANRB, dan Kemenkeu dan juga restu Presiden. 

Adapun kebijakan baru yang disampaikan oleh Nadiem, adalah sebagai berikut ini. 

1. Apabila pada bulan Maret tahun depan Pemda tidak mengajukan formasi sesuai dengan kebutuhan, maka formasi pusat yang nantinya akan melengkapi formasi tersebut. 

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x