Sementara untuk tahun ini, sekitar 320.000 ribu guru honorer akan diangkat menjadi PPPK, sebagaimana yang disebutkan oleh Nadiem.
Pada rekrutmen PPPK, banyak sekali tantangan terkait penempatan formasi. Pasalnya, banyak guru-guru yang sudah lulus passing grade tetapi tidak mendapatkan formasi.
"Pemda tidak mengajukan formasi, ada berbagai macam isu di lapangan, dan sangat mengerti keresahan yang ada di banyak hati guru," kata Nadiem.
Mengatasi permasalahan tersebut, Nadiem menyebut bahwa pihaknya mendorong pemda untuk mengangkat para guru yang sudah lolos seleksi.
Baca Juga: Resmi, Daftar Lengkap UMK 2023 Kabupaten dan Kota se-Jawa Tengah, Cek Berapa di Daerahmu
Hal itu ditujukan supaya dapat memenuhi kebutuhan formasi guru di setiap formasi daerah.
Selain itu, disebutkan pula oleh Nadiem rencana kebijakan guru ASN PPPK di tahun 2023.
Mengenai hal tersebut sudah diputuskan antara kolaborasi Kemdikbud, PANRB, dan Kemenkeu dan juga restu Presiden.
Adapun kebijakan baru yang disampaikan oleh Nadiem, adalah sebagai berikut ini.
1. Apabila pada bulan Maret tahun depan Pemda tidak mengajukan formasi sesuai dengan kebutuhan, maka formasi pusat yang nantinya akan melengkapi formasi tersebut.