Hal tersebut dilakukan setelah guru-guru honorer yang dinyatakan lulus menjadi ASN PPPK, resmi diangkat menjadi ASN PPPK.
Itulah ketiga poin perubahan tentang guru untuk di tahun 2023 yang harus diketahui oleh tendik.***
Hal tersebut dilakukan setelah guru-guru honorer yang dinyatakan lulus menjadi ASN PPPK, resmi diangkat menjadi ASN PPPK.
Itulah ketiga poin perubahan tentang guru untuk di tahun 2023 yang harus diketahui oleh tendik.***
Editor: Aida Annisa
Sumber: Kemdikbud