Kemdikbud Berikan Insentif Rp2,5 Juta untuk Guru Kategori Ini, Simak Syarat Lengkapnya!

- 9 Desember 2022, 17:17 WIB
Ilustrasi insentif guru dari Kemdikbud
Ilustrasi insentif guru dari Kemdikbud /Pixabay/Ronny Sefria

Selain itu, kamu harus tahu bagaimana mekanisme penyaluran dana insentif yang akan diberikan sebagai berikut.

Pertama, Ditjen GTK akan menyampaikan ketentuan kuota dan calon penerima insentif ke Dinas Pendidikan Kabupaten, Kota, dan Provinsi setempat untuk disosialisasikan.

Kedua, Dinas Pendidikan kemudian menentukan calon penerima insentif yang sesuai dengan kuota.

Ketiga, Dinas Pendidikan mengusulkan calon penerima dan akan diterima oleh Dirjen GTK dalam jadwal yang telah ditentukan.

Keempat, penerimaan usulan ini kemudian akan dilakukan masa waktu untuk perubahan data calon penerima apabila terdapat kesalahan.

Baca Juga: Ditjen GTK Kemdikbud Ungkap Mengenai Tuntutan ini Kepada Guru Seluruh Jenjang

Pengusulan perubahan data ini diajukan oleh Dinas Pendidikan setempat lalu dalam kurun waktu tertentu data yang telah diperbaiki sudah harus diterima kembali oleh Dirjen GTK.

Kelima, Dirjen GTK kemudian akan menerbitkan Surat Keputusan penerima insentif bagi pelamar yang memenuhi syarat.

Keenam, data kemudian diberikan untuk disiapkan penyaluran dana insentif ke KPPN.

Ketujuh, setelah data diterima kemudian dilakukan penerbitan surat perintah pencairan dana (SP2D).

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Jendela Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x