Adapun rincian tunjangan guru tersebut telah ada dalam Rincian Alokasi Transfer ke Daerah tahun 2023 yang terdapat dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik.
Berikut rincian dana alokasi transfer ke daerah di tahun 2023:
- Dana Bagi Hasil
- Dana Alokasi Umum
- Dana Alokasi Khusus Fisik
- Dana Alokasi Khusus Nonfisik
- Hibah ke Daerah
- Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh
- Dana Otonomi Khusus Provinsi-provinsi di Papua
- Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi-provinsi di Papua
- Dana Keistimewaan D.I. Yogyakarta
- Dana Desa, dan
- Insentif Fiskal
Dalam anggaran DAK Nonfisik di tahun 2023, terdapat beberapa tunjangan yang akan diberikan pemerintah untuk guru yang sudah sertifikasi maupun yang belum.
Anggaran DAK Nonfisik di dalamnya terdapat tunjangan sertifikasi guru atau TPG ASN Daerah, tunjangan khusus guru (TKG) ASN Daerah yang bertugas di daerah khusus, dan tambahan penghasilan guru (Tamsil) ASN Daerah.
Bagi guru ASN Daerah, di tahun 2023 akan tetap mendapatkan tunjangan sertifikasi atau TPG sesuai dengan alokasi anggaran yang telah dikunci oleh Kemenkeu.
Sementara itu, bagi guru ASN Daerah yang belum memperoleh sertifikasi maka akan tetap mendapatkan tambahan penghasilan atau Tamsil di tahun 2023 sesuai dengan alokasi anggaran yang telah dikunci oleh Kemenkeu.
Dan bagi guru ASN Daerah yang bertugas di daerah khusus, juga dapat memperoleh tunjangan khusus guru atau TKG sesuai dengan alokasi anggaran yang telah dikunci oleh Kemenkeu di tahun 2023.