Pada kesempatan yang sama, Nadiem menjelaskan juga tentang 3 poin penting yang berkaitan dengan rencana peningkatan kesejahteraan guru.
Ketiga poin penting tersebut adalah informasi tentang formasi ASN tahun depan, tunjangan dan gaji guru, serta penyaluran anggaran guru ASN PPPK.
Nadiem mengatakan, rencana tentang tunjangan dan gaji guru di tahun 2023 juga telah dikomunikasikannya dengan Presiden Jokowi.
“Kami telah berkoordinasi lintas kementerian untuk memastikan bahwa anggaran gaji dan tunjangan guru ASN PPPK tidak digunakan untuk kebutuhan lain,” ujar Mendikbudristek.
Nadiem menegaskan juga tentang larangan penggunaan anggaran yang telah dialokasikan untuk gaji dan tunjangan guru, yang tidak boleh dipergunakan untuk keperluan lain.
Meskipun kebutuhan lain itu berkaitan juga dengan kegiatan di bidang pendidikan.
Anggaran yang telah dialokasikan untuk gaji dan tunjangan guru, hanya boleh dipakai untuk pembayaran ASN PPPK.
Baca Juga: Ekspresi ‘Lega’ Wajah Kaesang Usai Ijab Qobul, Kini Telah Sah Ssebagai Suami Erina
“Kami telah berkoordinasi lintas kementerian untuk memastikan bahwa anggaran gaji dan tunjangan guru ASN PPPK tidak digunakan untuk kebutuhan lain,” ucap Nadiem.