- Jika mengajar mata pelajaran kelompok umum, maka alokasi beban mengajarnya tetap.
- Diberikan tambahan mengajar bagi guru yang beban mengajarnya kurang, seperti menjadi koordinator proyek penguatan profil Pelajar Pancasila.
Artinya, beban mengajar tetap sesuai peraturan yakni 24 JP.
Selain itu, Kemdikbud juga menekankan bahwa perubahan struktur mata pelajaran tidak merugikan para guru penerima tunjangan sertifikasi serta jam mengajar guru.
Baca Juga: Guru Honorer Wajib Cairkan Dana Bantuan Ini Sebelum Hangus 20 Desember, Duh Sayang Sekali…
Semua guru yang berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi atau TPG, tetap mendapatkan hak tersebut meski beralih ke Kurikulum Merdeka.
Kesimpulannya, bagi 2500 sekolah penggerak yang saat ini sudah menerapkan Kurikulum Merdeka, para guru tetap akan menerima tunjangan sertifikasi sesuai haknya, meski perubahan struktur kurikulum membuat guru tidak lagi memenuhi JP 24 jam.
Hal tersebut dapat berlaku apabila saat masih menerapkan Kurikulum 2013, guru sudah memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan profesi/tunjangan sertifikasi/TPG.***