Simak Aturan Baru PPG Dalam Jabatan 2023, Begini Tahapan Program dari Awal sampai Dapat Sertifikasi

- 17 Desember 2022, 21:25 WIB
Ilustrasi. Penyelenggaraan PPG Dalam Jabatan 2023
Ilustrasi. Penyelenggaraan PPG Dalam Jabatan 2023 /Pixabay/Wokandapix

4. Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan

Pada tahap pelaksanaan PPG Dalam Jabatan, pihak yang bertanggung jawab dalam hal pembelajaran adalah LPTK.

Dalam pelaksanaan PPG Dalam Jabatan, mahasiswa memiliki beban belajar dengan total 36 SKS. Total beban belajar ini dapat dipenuhi dengan dua cara yakni:

1. Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) atau penyetaraan.
2. Pembelajaran program studi PPG.

Proses pembelajaran PPG Dalam Jabatan dilaksanakan secara daring dan luring. Adapun pembelajaran mahasiswa terdiri atas beberapa poin berikut ini:

1. Pendalaman materi melalui analisis materi pembelajaran berbasis masalah, literasi, numerasi, dan ketrampilan berpikir tingkat tinggi.

2. Pengembangan perangkat pembelajaran melalui desain pembelajaran inovatif minimal berupa: pembelajaran berbasis masalah (problem based learning); dan pembelajaran berbasis proyek (project based learning);

3. Praktik pengalaman lapangan melalui praktik pembelajaran inovatif minimal berupa pembelajaran berbasis masalah (problem based learning) dan pembelajaran berbasis proyek (project based learning).

Setelah menjalani pembelajaran PPG Dalam Jabatan, mahasiswa harus mengikuti uji komprehensif yang dilaksanakan oleh LPTK.

Baca Juga: Kabar Baik untuk Calon Mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2023, Bisa Lebih Mudah Dapat Sertifikat Pendidik?

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah