PPG Dalam Jabatan 2023 Buat Guru Lebih Mudah Sertifikasi? Ternyata Ada Syarat yang Berubah!

- 20 Desember 2022, 16:20 WIB
 Ilustrasi. Syarat ikut PPG Dalam Jabatan 2023 ada yang berubah, guru lebih mudah sertifikasi? Simak penjelasannya.
Ilustrasi. Syarat ikut PPG Dalam Jabatan 2023 ada yang berubah, guru lebih mudah sertifikasi? Simak penjelasannya. /GTK Kemdikbud/

BERITASOLORAYA.com – Bagi para guru non sertifikasi yang ingin mengikuti PPG Dalam Jabatan di tahun 2023, perlu tahu aturan baru dari Kemdikbud satu ini.

Program PPG Dalam Jabatan sendiri mencetak guru menjadi tenaga pendidik profesional dan para lulusannya akan diberikan bukti formal berupa sertifikat pendidik.

Kepemilikan sertifikat pendidik inilah yang kemudian membuat guru bisa menyandang status sebagai guru sertifikasi.

Perlu diketahui, belum lama ini Kemdikbud meluncurkan aturan baru sertifikasi guru, di mana ada syarat yang berubah di dalamnya.

Baca Juga: Akhirnya Pencairan BSU 2022 Diperpanjang, Cek Batas Waktu dan Cara Mengambil Dana Bantuan

Lantas, syarat ikut serta PPG Dalam Jabatan yang berubah tersebut apakah membuat guru lebih mudah sertifikasi? Untuk mengetahuinya, simak artikel ini hingga tuntas.

Pada tanggal 28 September 2022, Kemdikbud mengundangkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.

Adapun aturan baru ini secara resmi mencabut aturan lama sertifikasi guru yakni Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020.

Baca Juga: DPR RI Soroti Anggaran Pengangkatan Guru PPPK Masih Kurang, Adakah Kabar Baik untuk Honorer?

Pada aturan lama, PPG Dalam Jabatan hanya diperuntukkan bagi guru yang memiliki SK 2015 ke bawah.

Sementara untuk guru yang memiliki SK 2016, 2017, 2018, dan seterusnya belum memiliki peluang untuk ikut serta dalam program sertifikasi tersebut.

Salah satu yang berubah dalam Permendikbudristek terbaru yakni syarat ikut PPG Dalam Jabatan tidak disebutkan harus memiliki SK 2015 ke bawah.

Baca Juga: Simak Alur Seleksi PPPK Guru 2022 untuk Pelamar Umum, Resmi dari Kemdikbud

Pada aturan baru, yang disebutkan dalam syarat adalah guru berstatus sebagai guru dalam jabatan dan masih aktif dalam 3 tahun terakhir.

Artinya, Kemdikbud memberikan kemudahan sertifikasi bagi guru yang SK-nya di atas tahun 2015 asalkan sudah aktif mengajar selama tiga tahun terakhir.

Dengan begitu, bagi guru yang ingin sertifikasi di tahun 2023 dan tahun-tahun selanjutnya, akan terus merujuk pada Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 selama belum turun aturan baru.

Baca Juga: Kepastian Tunjangan Guru Mulai Tunjukkan Titik Terang dengan 2 Info Resmi Kemdikbud dan Kemenkeu Ini

Sementara untuk syarat lainnya tetap mengikuti peraturan sebelumnya seperti kepemilikan NUPTK, kualifikasi pendidikan, batas usia, dan lain-lain.

Adapun syarat selengkapnya bagi guru dalam jabatan yang ingin ikut serta PPG Dalam Jabatan berdasarkan aturan terbaru ini adalah sebagai berikut:

1. Merupakan guru dalam jabatan yang masih aktif bertugas sebagai guru selama tiga tahun terakhir;

2. Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4;

3. Memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan;

4. Berusia paling tinggi 58 tahun pada tahun berkenaan;

Baca Juga: Terobosan Baru Kemendikbudristek , KIP Kuliah Digital dengan QR Code, Salurkan Biaya Pendidikan Cepat dan Aman

5. Sehat jasmani dan rohani;

6. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;

7. Berkelakuan baik; dan

8. Terdaftar pada sistem Dapodik Kementerian.

Kemdikbud juga akan mempertimbangkan keikutsertaan guru non sertifikasi dalam program PPG Dalam Jabatan melalui poin-poin berikut:

Baca Juga: Resmi, Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK 2022 Tenaga Teknis

  1. Masa kerja paling lama;
  2. Usia paling tinggi;
  3. Satuan pendidikan yagn berasal dari daerah khusus; dan
  4. Perolehan nilai hasil seleksi paling tinggi.

Demikian syarat mengikuti PPG Dalam Jabatan di tahun 2023 berdasarkan aturan baru. Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah