Guru Honorer Bisa Daftar, Ini Syarat Ikut Program Kemdikbud yang Ditutup 10 Januari 2023

- 26 Desember 2022, 18:55 WIB
Ilustrasi. Segera daftar Calon Guru Penggerak angkatan 9 dan 10, untuk guru honorer, ASN, dan kepala sekolah. Berikut ini syarat selengkapnya.
Ilustrasi. Segera daftar Calon Guru Penggerak angkatan 9 dan 10, untuk guru honorer, ASN, dan kepala sekolah. Berikut ini syarat selengkapnya. /Pixels/Pavel Danilyuk/

Guru Penggerak nantinya akan mengikuti pendidikan berupa pelatihan daring, lokakarya, konferensi, dan pendampingan selama 6 bulan.

Selama mengikuti program Pendidikan Guru Penggerak, para guru tetap dapat melaksanakan tugas mengajarnya sebagai tenaga pendidik.

Selain itu, Kemdikbud juga akan menyediakan dukungan berupa:

  1. Calon Guru Penggerak akan mendapatkan bantuan paket data untuk pelatihan online atau daring.
  2. Calon Guru Penggerak akan mendapatkan biaya transportasi, konsumsi, dan akomodasi jika dibutuhkan untuk pelaksanaan lokakarya sesuai kebutuhan dan tentu setelah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Maksud Dari Tenaga Honorer yang Bekerja Terus Menerus, Usia yang Wajib Diangkat Jadi PNS. Ternyata Ini...

Setelah peserta lulus sebagai Guru Penggerak, akan mendapatkan sertifikat pendidikan 310 JP dan Sertifikat Guru Penggerak.

Demikian sekilas informasi tentang pendaftaran hingga syarat pendaftaran untuk Calon Guru Penggerak angkatan 9 dan 10. Semoga informasi ini bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud Sekolah Penggerak Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah