Guru Penggerak nantinya akan mengikuti pendidikan berupa pelatihan daring, lokakarya, konferensi, dan pendampingan selama 6 bulan.
Selama mengikuti program Pendidikan Guru Penggerak, para guru tetap dapat melaksanakan tugas mengajarnya sebagai tenaga pendidik.
Selain itu, Kemdikbud juga akan menyediakan dukungan berupa:
- Calon Guru Penggerak akan mendapatkan bantuan paket data untuk pelatihan online atau daring.
- Calon Guru Penggerak akan mendapatkan biaya transportasi, konsumsi, dan akomodasi jika dibutuhkan untuk pelaksanaan lokakarya sesuai kebutuhan dan tentu setelah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Setelah peserta lulus sebagai Guru Penggerak, akan mendapatkan sertifikat pendidikan 310 JP dan Sertifikat Guru Penggerak.
Demikian sekilas informasi tentang pendaftaran hingga syarat pendaftaran untuk Calon Guru Penggerak angkatan 9 dan 10. Semoga informasi ini bermanfaat.***