Akhirnya, Puluhan Ribu Guru Dapat Tunjangan Ini dari Kemdikbud, Cek Sekarang!

- 27 Desember 2022, 07:00 WIB
Ilustrasi. Guru di daerah khusus akan dapat tunjangan khusus guru atau TKG setelah terverifikasi.
Ilustrasi. Guru di daerah khusus akan dapat tunjangan khusus guru atau TKG setelah terverifikasi. /Pixabay/Brandi Day/

Demi kelancaran pemberian tunjangan khusus kepada para guru penerima, tim data dari Ditjen GTK Kemdikbudristek telah berkoordinasi dengan pemda.

Pemerintah daerah diharapkan dapat segera memberikan konfirmasi persetujuan nama-nama dari guru yang masuk sebagai nominasi penerima TKG tersebut.

“Sekarang sudah jelas dan pemerintah daerah tinggal memberikan konfirmasi persetujuan atas guru-guru yang bertugas di daerah khusus kepada pemerintah pusat,” ujar Nunuk pada Sabtu, 17 Desember 2022.

Baca Juga: KETUK PALU, CPNS dan PPPK 2023 Akan Dibuka, Tenaga Honorer Cek Formasi yang Jadi Prioritas, Resmi Menpan RB

Adapun penyaluran tunjangan khusus kepada para guru menggunakan data yang bersumber dari Dapodik, di mana Dapodik tersebut bersumber dari sekolah.

Data yang digunakan telah dijamin kebenarannya oleh kepala satuan pendidikan berdasarkan surat pertanggungjawaban mutlak.

Selain itu, data juga terkolerasi dengan berbagai tabel referensi yang validitasnya telah dijamin oleh instansi yang berwenang.

Selanjutnya, layak tidaknya guru sebagai penerima tunjangan khusus akan diverifikasi.

Baca Juga: Tenaga Honorer Bersiap, Menpan RB Pastikan Pemerintah Buka Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Formasi Ini Yang Diisi!

“Calon penerima tunjangan khusus disetujui oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota melalui aplikasi SIM Aneka Tunjangan yang telah disiapkan,” jelas Plt. Dirjen GTK Kemdikbudristek.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: GTK Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah