Demi kelancaran pemberian tunjangan khusus kepada para guru penerima, tim data dari Ditjen GTK Kemdikbudristek telah berkoordinasi dengan pemda.
Pemerintah daerah diharapkan dapat segera memberikan konfirmasi persetujuan nama-nama dari guru yang masuk sebagai nominasi penerima TKG tersebut.
“Sekarang sudah jelas dan pemerintah daerah tinggal memberikan konfirmasi persetujuan atas guru-guru yang bertugas di daerah khusus kepada pemerintah pusat,” ujar Nunuk pada Sabtu, 17 Desember 2022.
Adapun penyaluran tunjangan khusus kepada para guru menggunakan data yang bersumber dari Dapodik, di mana Dapodik tersebut bersumber dari sekolah.
Data yang digunakan telah dijamin kebenarannya oleh kepala satuan pendidikan berdasarkan surat pertanggungjawaban mutlak.
Selain itu, data juga terkolerasi dengan berbagai tabel referensi yang validitasnya telah dijamin oleh instansi yang berwenang.
Selanjutnya, layak tidaknya guru sebagai penerima tunjangan khusus akan diverifikasi.
“Calon penerima tunjangan khusus disetujui oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota melalui aplikasi SIM Aneka Tunjangan yang telah disiapkan,” jelas Plt. Dirjen GTK Kemdikbudristek.