Para guru yang telah memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan khusus akan ditetapkan melalui SKTK atau Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus.
Surat tersebut diterbitkan oleh Kemendikbudristek dalam 2 tahap. Untuk tahap pertama, berlaku pada semester satu atau terhitung dari bulan Januari hingga bulan Juni.
Sementara untuk tahap kedua, berlaku pada semester dua, atau terhitung sejak bulan Juli hingga Desember di tahun berjalan.
Merujuk pada SKTK yang telah terbit, guru penerima tunjangan khusus akan mendapatkan haknya dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai kewenangan secara langsung melalui rekening masing-masing.
“Pembayaran dapat dilakukan setelah seluruh data penerima terverifikasi dan tervalidasi,” pungkas Nunuk.***