Berlaku 2023, Simak 3 Jenis Tunjangan untuk Guru ASN Sertifikasi dan Non Berikut Ini

- 30 Desember 2022, 21:22 WIB
Ilustrasi. Simak 3 jenis tunjangan yang diterima guru ASN sertifikasi dan non sertifikasi di tahun 2023
Ilustrasi. Simak 3 jenis tunjangan yang diterima guru ASN sertifikasi dan non sertifikasi di tahun 2023 /Pixabay/planet_fox/

3. Tunjangan Khusus Guru (TKG) ASN daerah di daerah khusus, total anggaran sebesar Rp1,7 T

Berikut penjelasan masing-masing jenis tunjangan.

Baca Juga: Info PPG Prajabatan Kemenag 2023: Tahapan Seleksi Apa Saja yang Harus Dilalui Calon Mahasiswa?

1. Tunjangan Profesi Guru (TPG) ASN

TPG adalah tunjangan yang ditujukan untuk guru ASN sertifikasi. Guru ASN sertifikasi, termasuk PPPK dapat bernafas lega karena pada tahun 2023, TPG tetap diberikan.

Tunjangan untuk guru sertifikasi dimaksudkan untuk meningkatkan profesionalisme dan etos kerja guru atau tenaga kependidikan melalui upaya peningkatan kesejahteraan guru.

Besaran TPG adalah sebesar gaji pokok setiap bulannya, tidak termasuk gaji ke-13.

Tunjangan ini disalurkan setiap triwulan sehingga dalam satu tahun TPG disalurkan sebanyak empat kali ke rekening guru.

Pada tahun 2023, ada kemungkinan terjadi perbedaan skema penyaluran mengingat Mendikbud pernah menyinggung akan memangkas alur birokrasi menjadi lebih sederhana.

Rencananya, dana TPG nantinya akan langsung ditransfer ke rekening guru ASN sertifikasi dari pemerintah pusat sehingga proses birokrasi akan lebih sederhana.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah