Berlaku 2023, Simak 3 Jenis Tunjangan untuk Guru ASN Sertifikasi dan Non Berikut Ini

- 30 Desember 2022, 21:22 WIB
Ilustrasi. Simak 3 jenis tunjangan yang diterima guru ASN sertifikasi dan non sertifikasi di tahun 2023
Ilustrasi. Simak 3 jenis tunjangan yang diterima guru ASN sertifikasi dan non sertifikasi di tahun 2023 /Pixabay/planet_fox/

Baca Juga: PPG Prajabatan Kemenag 2023 Akan Dibuka, Cek Persyaratan yang Harus Dipenuhi Calon Guru Sertifikasi

2. Tambahan Penghasilan (Tamsil) ASN Daerah

Jika guru ASN sertifikasi mendapatkan TPG, guru non sertifikasi mendapatkan tunjangan tambahan penghasilan atau tamsil.

Tamsil diberikan untuk meningkatkan profesionalisme dan etos kerja guru non sertifikasi. Besaran tamsil adalah Rp250 ribu per bulan selama satu tahun (12 bulan).

Pada tahun 2023, pemerintah meningkaykan anggaran untuk tamsil dengan pertimbangan memperluas sasaran penerima.

Baca Juga: Update Jadwal PPPK Guru 2022: Ada Agenda Terdekat di Tahun 2023? Cek Sekarang

3. Tunjangan Khusus Guru (TKG) di Daerah Khusus

TKG adalah tunjangan yang diberikan kepada guru ASN sertifikasi maupun non sertifikasi yang ditugaskan di daerah khusus.

Tunjangan ini merupakan kompensasi atas kesulitan hidup guru ASN yang bertugas di daerah khusus.

Pada tahun 2022, guru PPPK juga mendapatkan TKG. Hal ini turut dipertahankan sehingga guru PPPK juga dapat menerima TKG.***

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah