Berlaku 2023, Simak 3 Jenis Tunjangan untuk Guru ASN Sertifikasi dan Non Berikut Ini

- 30 Desember 2022, 21:22 WIB
Ilustrasi. Simak 3 jenis tunjangan yang diterima guru ASN sertifikasi dan non sertifikasi di tahun 2023
Ilustrasi. Simak 3 jenis tunjangan yang diterima guru ASN sertifikasi dan non sertifikasi di tahun 2023 /Pixabay/planet_fox/

BERITASOLORAYA.com – Guru ASN sertifikasi dan non sertifikasi dipastikan mendapatkan tunjangan di tahun 2023.

Tunjangan untuk guru ASN sertifikasi dan non sertifikasi telah tercantum dalam Buku II Nota Keuangan beserta APBN 2023 yang disusun Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pada tahun 2022, tunjangan untuk guru ASN terbagi menjadi tiga jenis, antara lain tunjangan profesi guru, tambahan penghasilan, dan tunjangan khusus guru.

Apakah 3 jenis tunjangan yang diterima guru ASN di tahun 2022 akan sama dengan tunjangan di tahun 2023? Berikut penjelasannya.

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi PPPK 2022 Kemenag Ditutup 7 Hari Lagi, Honorer dan Pelamar Umum Bisa Daftar, Ini Caranya

Dilansir BeritaSoloraya.com dari situs resmi Kemenkeu, tunjangan yang didapatkan guru ASN sertifikasi dan non sertifikasi pada tahun 2023 masih dipertahankan.

Secara umum, 3 jenis tunjangan untuk guru ASN sertifikasi dan non sertifikasi antara lain:

1. Tunjangan Profesi Guru ASN daerah, total anggaran sebesar Rp50,5 T

2. Tambahan Penghasilan (Tamsil) Guru ASN daerah, total anggaran sebesar Rp1,5 T

3. Tunjangan Khusus Guru (TKG) ASN daerah di daerah khusus, total anggaran sebesar Rp1,7 T

Berikut penjelasan masing-masing jenis tunjangan.

Baca Juga: Info PPG Prajabatan Kemenag 2023: Tahapan Seleksi Apa Saja yang Harus Dilalui Calon Mahasiswa?

1. Tunjangan Profesi Guru (TPG) ASN

TPG adalah tunjangan yang ditujukan untuk guru ASN sertifikasi. Guru ASN sertifikasi, termasuk PPPK dapat bernafas lega karena pada tahun 2023, TPG tetap diberikan.

Tunjangan untuk guru sertifikasi dimaksudkan untuk meningkatkan profesionalisme dan etos kerja guru atau tenaga kependidikan melalui upaya peningkatan kesejahteraan guru.

Besaran TPG adalah sebesar gaji pokok setiap bulannya, tidak termasuk gaji ke-13.

Tunjangan ini disalurkan setiap triwulan sehingga dalam satu tahun TPG disalurkan sebanyak empat kali ke rekening guru.

Pada tahun 2023, ada kemungkinan terjadi perbedaan skema penyaluran mengingat Mendikbud pernah menyinggung akan memangkas alur birokrasi menjadi lebih sederhana.

Rencananya, dana TPG nantinya akan langsung ditransfer ke rekening guru ASN sertifikasi dari pemerintah pusat sehingga proses birokrasi akan lebih sederhana.

Baca Juga: PPG Prajabatan Kemenag 2023 Akan Dibuka, Cek Persyaratan yang Harus Dipenuhi Calon Guru Sertifikasi

2. Tambahan Penghasilan (Tamsil) ASN Daerah

Jika guru ASN sertifikasi mendapatkan TPG, guru non sertifikasi mendapatkan tunjangan tambahan penghasilan atau tamsil.

Tamsil diberikan untuk meningkatkan profesionalisme dan etos kerja guru non sertifikasi. Besaran tamsil adalah Rp250 ribu per bulan selama satu tahun (12 bulan).

Pada tahun 2023, pemerintah meningkaykan anggaran untuk tamsil dengan pertimbangan memperluas sasaran penerima.

Baca Juga: Update Jadwal PPPK Guru 2022: Ada Agenda Terdekat di Tahun 2023? Cek Sekarang

3. Tunjangan Khusus Guru (TKG) di Daerah Khusus

TKG adalah tunjangan yang diberikan kepada guru ASN sertifikasi maupun non sertifikasi yang ditugaskan di daerah khusus.

Tunjangan ini merupakan kompensasi atas kesulitan hidup guru ASN yang bertugas di daerah khusus.

Pada tahun 2022, guru PPPK juga mendapatkan TKG. Hal ini turut dipertahankan sehingga guru PPPK juga dapat menerima TKG.***

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah