Tunjangan Guru Alami Perubahan Ini dalam RUU Sisdiknas. Bagaimana Penjelasannya? Lihat di Sini...

- 7 Januari 2023, 19:46 WIB
Ilustrasi Tunjangan Guru yang dibahas dalam RUU Sisdiknas
Ilustrasi Tunjangan Guru yang dibahas dalam RUU Sisdiknas /ZonaPriangan.com/Pexels/Ahsanjaya/

Para guru yang telah mengabdi akan mendapat penghasilan yang layak tanpa perlu mengantri guna mendapatkan sertifikat pendidik.

Untuk lebih jelasnya, berikut kebijakan dalam RUU Sisdiknas yang dimaksudkan tersebut:

Baca Juga: Berlaku Januari 2023, Peraturan Baru PANRB Ini akan Mudahkan Pelayanan Tenaga Honorer dan ASN

1. Pada Pasal 109 ayat (1) RUU Sisdiknas menjelaskan bahwa setiap orang yang akan atau mendaftar menjadi guru, wajib lulus dari PPG

2. Pada Pasal 144 mencantumkan bahwa guru yang sudah mengajar pada saat undang-undang diundangkan (RUU Sisdiknas) yang belum mengikuti atau belum lulus PPG bisa tetap mengajar.

3. Guru akan mendapatkan penghasilan yang layak tanpa dihubungkan dengan kepemilikan sertifikat pendidik tertuang dalam Pasal 105 huruf a RUU Sisdiknas.

Penjelasan dalam Pasal 105 huruf a berfokus pada hal-hal berikut:

1. Guru ASN negeri memperoleh penghasilan yang layak. Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan peraturan turunannya.

2. Guru non ASN swasta memperoleh penghasilan yang layak dari yayasan pemberi kerja. Hal tersebut berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).

Baca Juga: Simak 10 Alasan PHK yang Dilarang, Pekerja Wajib Tahu! Ada Apa Saja? Cek Selengkapnya

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: sisdiknas.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x