Undang-undang tersebut diubah oleh UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) beserta peraturan turunannya.
3. Pemerintah pusat dan Pemda menyediakan pendanaan sebagaimana tercantum dalam Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2).***
Undang-undang tersebut diubah oleh UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) beserta peraturan turunannya.
3. Pemerintah pusat dan Pemda menyediakan pendanaan sebagaimana tercantum dalam Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2).***
Editor: Rita Azlina
Sumber: sisdiknas.kemdikbud.go.id