- Guru PNS Daerah sebanyak 998.824 orang
- Guru PPPK sebanyak 110.429 orang
Kemdikbud telah mengalokasikan dana alokasi khusus Non Fisik untuk tunjangan sertifikasi guru atau TPG ASN Daerah adalah sebanyak 50,4 miliar.
Baca Juga: Tenaga Honorer Perlu Berbahagia Jika Pemerintah Berlakukan Poin Ini, Akan Diangkat ASN Semua?
Dengan demikian, nasib untuk guru ASN di daerah yang sudah sertifikasi terkait dana kesejahteraan guru berupa tunjangan profesi guru (TPG) sudah tidak perlu khawatir karena telah dianggarkan pada DAK Non Fisik tersebut.
Selain pada hasil Rapat Kerja Kemdikbud bersama Komisi X DPR RI, pengalokasian dana kesejahteraan guru berupa tunjangan sertifikasi maupun tunjangan lainnya juga telah ada dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN tahun anggaran 2023 dari Kemenkeu RI.
Berdasarkan hal tersebut, guru ASN Daerah yang telah sertifikasi masih tetap akan menerima tunjangan profesi guru (TPG) di tahun 2023 sebagaimana dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN tahun anggaran 2023.
Demikian penjelasan terkait nasib kelanjutan kesejahteraan guru sertifikasi terkait penerimaan tunjangan profesi guru (TPG) maupun tunjangan lainnya yang akan diberikan di tahun 2023.***