Begini Nasib Guru Sertifikasi di Tahun 2023 Terkait Tunjangan, Masihkah Terima TPG Atau Dihapus?

- 9 Januari 2023, 06:00 WIB
Beginilah nasib tunjangan guru sertifikasi atau TPG dan tunjangan kesejahteraan guru lainnya di tahun 2023 dari Kemdikbud dan Kemenkeu
Beginilah nasib tunjangan guru sertifikasi atau TPG dan tunjangan kesejahteraan guru lainnya di tahun 2023 dari Kemdikbud dan Kemenkeu /Dok PANRB

BERITASOLORAYA.com – Nasib kesejahteraan guru di tahun 2023 menjadi perbincangan yang hangat di dunia pendidikan, terutama perihal penerimaan tunjangan sertifikasi guru atau TPG dan tunjangan lainnya.

Hingga artikel ini ditulis, peraturan atau regulasi tentang tunjangan sertifikasi guru atau TPG dan tunjangan guru lainnya masih merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2022.

Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tersebut secara rinci menjelaskan tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan guru, mulai dari tunjangan sertifikasi guru atau TPG, tunjangan khusus guru atau TKG, maupun tambahan penghasilan guru ASN di Daerah.

Baca Juga: Selamat, Guru Honorer Mapel Ini Bakal Jadi Prioritas Diangkat Langsung jadi PNS Tanpa Tes Berdasarkan RUU ASN

Adapun nasib kelanjutan guru sertifikasi di tahun 2023 terkait kesejahteraan guru berupa tunjangan, sudah dibahas sebelumnya pada saat Rapat Kerja Komisi X DPR RI bersama Kemdikbud di tahun 2022 kemarin.

Terkait tunjangan sertifikasi atau TPG, tunjangan khusus guru, dan tambahan penghasilan guru telah dijelaskan dalam pembahasan penguatan kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Pendidikan Tahun 2023.

Selain tentang nasib tunjangan sertifikasi atau TPG serta tunjangan lainnya, dibahas juga terkait alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), BOP PAUD, dan BOP Pendidikan Kesetaraan.

Baca Juga: Rekomendasi Tempat Berwisata di Toraja yang Menarik untuk Wisata Budaya

Adapun rincian dana yang telah dialokasikan untuk tunjangan sertifikasi guru atau TPG ASN di Daerah di tahun 2023 adalah sebagai berikut:

  1. Guru PNS Daerah sebanyak 998.824 orang
  2. Guru PPPK sebanyak 110.429 orang

Kemdikbud telah mengalokasikan dana alokasi khusus Non Fisik untuk tunjangan sertifikasi guru atau TPG ASN Daerah adalah sebanyak 50,4 miliar.

Baca Juga: Tenaga Honorer Perlu Berbahagia Jika Pemerintah Berlakukan Poin Ini, Akan Diangkat ASN Semua?

Dengan demikian, nasib untuk guru ASN di daerah yang sudah sertifikasi terkait dana kesejahteraan guru berupa tunjangan profesi guru (TPG) sudah tidak perlu khawatir karena telah dianggarkan pada DAK Non Fisik tersebut.

Selain pada hasil Rapat Kerja Kemdikbud bersama Komisi X DPR RI, pengalokasian dana kesejahteraan guru berupa tunjangan sertifikasi maupun tunjangan lainnya juga telah ada dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN tahun anggaran 2023 dari Kemenkeu RI.

Berdasarkan hal tersebut, guru ASN Daerah yang telah sertifikasi masih tetap akan menerima tunjangan profesi guru (TPG) di tahun 2023 sebagaimana dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN tahun anggaran 2023.

Baca Juga: Maaf, Semua Tenaga Honorer Akan Batal Diangkat Jadi ASN Jelang Penghapusan Non ASN 2023 Jika Pemerintah...

Demikian penjelasan terkait nasib kelanjutan kesejahteraan guru sertifikasi terkait penerimaan tunjangan profesi guru (TPG) maupun tunjangan lainnya yang akan diberikan di tahun 2023.***

Editor: Kamaludin

Sumber: jdih.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x