Oleh karena itu, Kemdikbud ingin mempercepat penyaluran tunjangan sertifikasi guru atau TPG melalui reformasi birokrasi tematik di bidang pendidikan.
Mendikbudristek menilai bahwa hal krusial yang perlu dibahas dalam menerapkan reformasi birokrasi tematik di bidang pendidikan salah satunya adalah tentang pencairan tunjangan guru, dimana di dalamnya terdapat tunjangan sertifikasi atau TPG.
Baca Juga: Kemdikbud akan Salurkan Tunjangan Ini bagi Guru Daerah Khusus. Begini Mekanisme dan Kriterianya...
Hal itu dilakukan dengan cara adanya perubahan terhadap penyaluran atau pencairan tunjangan kepada guru dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Perlu diketahui, saat ini pencairan tunjangan dari DAU kepada guru dilakukan dengan cara mengirimkan dana tersebut dari pemerintah pusat ke daerah. Setelah itu, dana tunjangan pun akan didistribusikan kepada guru yang berhak menerimanya termasuk guru sertifikasi.
Dengan demikian, tunjangan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada guru yang berhak menerimanya termasuk sertifikasi akan langsung ditransfer ke rekening penerima.
Baca Juga: Begini Nasib Guru Sertifikasi di Tahun 2023 Terkait Tunjangan, Masihkah Terima TPG Atau Dihapus?
Selain pembahasan terkait rencana perubahan pencairan tunjangan guru, Kemdikbud juga menyampaikan terkait upaya untuk meningkatkan profesionalisme dosen, termasuk dosen yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Demikian info terkait rencana perubahan pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG yang dibahas oleh Kemdikbud bersama Kementerian PANRB.
Namun, sampai artikel ini ditulis, Kemdikbud belum memberikan info terbaru perihal tindak lanjut perubahan pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG tersebut.