Oleh sebab itu, Kemdikbud pun ingin mempercepat penyaluran tunjangan sertifikasi guru atau TPG melalui reformasi birokrasi tematik yang diterapkan di bidang pendidikan.
Nadiem menilai bahwa terdapat hal krusial yang perlu dibahas dalam menerapkan reformasi birokrasi tematik pada bidang Pendidikan, salah satunya yaitu terkait pencairan tunjangan guru yang di dalamnya terdapat tunjangan sertifikasi atau TPG.
Baca Juga: Gubernur Papua, Lukas Enembe Ditangkap KPK, Jokowi Beri Tanggapan
Hal tersebut dilakukan dengan adanya suatu perubahan terhadap penyaluran atau pencairan tunjangan kepada guru dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Seperti kita ketahui, saat ini skema pencairan tunjangan dari DAU kepada guru dilakukan dengan cara mengirimkan dana tersebut dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Setelah itu, dana tunjangan pun akan didistribusikan kepada guru sebagai penerima termasuk guru sertifikasi.
Dengan demikian, dana tunjangan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada guru sebagai penerima termasuk guru sertifikasi akan langsung ditransfer ke rekening penerima.
Baca Juga: Kemdikbud akan Salurkan Tunjangan Ini bagi Guru Daerah Khusus. Begini Mekanisme dan Kriterianya...
Selain membahas tentang rencana perubahan pencairan tunjangan guru, Kemdikbud juga menyampaikan tentang adanya upaya untuk meningkatkan profesionalisme dosen, termasuk dosen yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Itulah informasi terkait rencana perubahan pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG yang dibahas oleh Kemdikbud di hadapan Kementerian PANRB.
Namun, hingga artikel ini ditulis, Kemdikbud masih belum memberikan info terbaru perihal tindak lanjut terkait rencana perubahan pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG tersebut.