Disebutkan juga, bahwa di Kab. Seruyan DTP ASN saja yang tidak mendapatkan dana salur untuk Triwulan IV TA 2022 dan yang ada di kas daerah hanya mencukupi untuk bulan Oktober saja.
Baca Juga: Resmi, Juknis Baru Ketentuan Penggajian Guru Honorer dari BOS di Tahun 2023, Cek Syaratnya
Sehingga untuk bulan November dan Desember 2022, akan ditangguhkan pembayarannya di tahun 2023 nanti.
Perlu dilihat kembali, bahwa ketentuan tersebut telah tercantum dalam surat Kemdikbudristek No. 62163 /A.A1/PR.07.05/2022.
Perihal surat tersebut adalah tentang Rekomendasi Penyaluran Triwulan 3 Aneka Tunjangan Guru melalui DAK Non Fisik TA.2022.
Dalam surat tersebut terdapat beberapa hal penting yang perlu diketahui berkaitan dengan penyaluran tunjangan bagi guru.
Salah satunya adalah yang berkaitan dengan adanya 210 daerah yang direkomendasikan untuk diberlakukannya penghentian dan penyesuaian penyaluran tunjangan seperti TPG, DTP, dan TKG.
Dalam surat tersebut diterangkan bahwa untuk TPG, tidak ada daerah yang mengalami penghentian penyaluran. Namun, ada 7 daerah yang mengalami penyesuaian.
Baca Juga: Tak Ada Sanggahan, Berikut Link Pengumuman Hasil Pasca Sanggah PPPK Tenaga Kesehatan 2022, RESMI!
Ada 20 daerah yang mengalami penghentian untuk penyaluran DTP atau Tamsil dan 135 daerah yang mengalami penyesuaian.