Resmi, Ini Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023 dari Kemendikbud

- 11 Januari 2023, 15:08 WIB
Ilustrasi. Ini jadwal resmi dari Kemendikbud tentang pencarian tunjangan sertifikasi guru tahun 2023.
Ilustrasi. Ini jadwal resmi dari Kemendikbud tentang pencarian tunjangan sertifikasi guru tahun 2023. /Instagram/Bank Indonesia

BERITASOLORAYA.com - Ada kabar gembira bagi para guru di tahun 2023, dimana tunjangan sertifikasi guru akan tetap dicairkan di tahun ini.

Tunjangan sertifikasi guru sudah pasti akan cair pada awal bulan Januari tahun 2023 ini.

Selain tunjangan sertifikasi guru, ada juga tunjangan penghasilan (tamsil) sampai juga tunjangan khusus untuk para guru di daerah yang tetap diberikan oleh Kemendikbud.

Baca Juga: Tenaga Honorer Dihapus Tahun Ini, Lowongan CASN 2023 Dipastikan Tetap Dibuka Pemerintah

Pencairan tunjangan guru sertifikasi ini sudah masuk ke dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik dari Kemendikbud untuk tahun 2023 ini.

Dengan kepastian ini, dipastikan para guru tetap akan menerima tunjangan sertifikasi guru seperti yang didapatkan di tahun 2022 lalu. Tunjangan sertifikasi guru ini tidak hanya diberikan bagi guru ASN tapi juga guru honorer dan juga guru swasta.

Jadi bagi para guru honorer atau guru yang mengajar di sekolah swasta tidak perlu khawatir, karena pemerintah lewat Kemendikbud tetap akan memberikan tunjangan sertifikasi guru tahun 2023 ini.

Jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru tahun ini akan dicairkan dalam skema triwulan yaitu dalam waktu tiga bulan sekali.

Pencairannya mulai dari awal tahun, pertengahan tahun dan di akhir tahun 2023 ini.

Baca Juga: Selamatkan Tenaga Honorer Akibat dari Penghapusan, MenpanRB Sudah Siapkan 3 Opsi Terbaik Berikut Ini

Paling cepat, tunjangan sertifikasi guru akan dicairkan oleh Kemendikbud pada bulan Maret 2023 ini.

Selanjutnya, jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru akan mulai dicairkan pada bulan Juni, September dan terakhir akan dicairkan pada bulan November 2023.

Untuk besaran tunjangan sertifikasi guru juga sangat bervariasi, misalnya saja di bulan Maret yang dicairkan adalah 30% dari total tunjangan yang diberikan kepada para guru.

Lalu di bulan Juni dan juga September akan juga dicairkan sebesar 25% dan selanjutnya akan dicairkan sebesar 20% pada bulan November.

Untuk tunjangan sertifikasi guru bulan Maret ini, para guru yang sudah sudah lulus dan mendapatkan sertifikasi PPG di jabatan maupun prajabatan sangat berpeluang untuk mendapatkan tunjangan tersebut.

Baca Juga: Tidak Muluk-Muluk, Ini Syarat Tenaga Honorer Diangkat Menjadi PNS Tanpa Tes Menurut Pendapat Anggota DPR

Walaupun guru-guru baru lulus PPG dalam jabatan dan prajabatan serta masih belum menerima NRG, masih tetap akan diberikan waktu oleh Kemendikbud untuk melakukan pengusulan.

Jadi, ada waktu tertentu bagi para guru PPG ataupun prajabatan yang lulus 2022 untuk melengkapi semua berkas lewat Dinas Pendidikan agar bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi guru tahun 2023 ini. ***

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: YouTube Sertifikasi Guru


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x