Pengajuan penyaluran dana BOS reguler tahun 2023 dari Kemdikbud ke Kemenkeu dilakukan dua tahap:
- Tahap 1 paling lambat 30 Juni
- Tahap 2 paling lambar 31 Oktober
Syarat penyaluran dana BOSKP reguler tahun 2023 dari Kemdikbud ke Kemenkeu dilakukan dua tahap:
- Penyaluran tahap 2, laporan realisasi tahap 1yang menunjukkan realisasi penggunaan paling sedikit 50% dari dana yang ada di satuan pendidikan.
- Penyaluran tahap 1 TA berikutnya, laporan realisasi tahap 2 yang menunjukkan realisasi penggunaan sampai dengan tahap II.
Perlu diketahui bahwasanya untuk perhitungan sisa dana BOSP reguler tahun 2023 ini adalah sisa dana BOS dan BOP reguler diperhitungkan pada penyaluran dana BOS atau BOP tahap 1 tahun anggaran berikutnya.
Untuk penyaluran BOSP kinerja tahun 2023 ini juga disalurkan paling cepat bulan April dalam 1 kali tahapan.
Dalam hal ini bagi guru PAUD juga harus mengetahui terkait dengan cara penyalurannya, yang telah berbeda tahun lalu.
Apabila di tahun 2022 lalu, sisa dana bOS dan BOP reguler diperhitungkan pada penyaluran dana BOS atau BOP tahap 2 tahun anggaran berikutnya, maka di tahun 2023 ini tidaklah demikian.
Kemudian perbedaan lain juga terlihat pada jawab penyalurannya yang awalnya ada tiga tahapan, di tahun 2023 ini hanya ada dua tahap.***