Tunjangan Sertifikasi Guru Diuntungkan atau Tidak? Klik Link ini

- 11 Januari 2023, 19:11 WIB
Ilustrasi. Berikut ini, akan disajikan informasi tentang tunjangan sertifikasi guru sesuai yang tercantum pada RUU Sisdiknas.
Ilustrasi. Berikut ini, akan disajikan informasi tentang tunjangan sertifikasi guru sesuai yang tercantum pada RUU Sisdiknas. /YouTube KEMENDIKBUD RI/

- Rentang gaji PNS dari Rp1,5 juta hingga Rp5,9 juta setiap bulan

- Rentang gaji PPPK dari Rp1,7 juta hingga Rp6,7 juta setiap bulan

- Tunjangan JF guru PNS dan PPPK dari Rp286 ribu hingga Rp389 ribu.

- Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2007 perihal Tunjangan Tenaga Kependidikan belum direvisi sejak tahun 2007, sebab diaturnya TPG dalam UU Guru dan Dosen.

Hadirnya RUU Sisdiknas mengubah skema penghasilan bagi guru PNS dan PPPK berdasarkan UU ASN.

Baca Juga: Penting, Ternyata Tunjangan Guru hanya Bisa Diberikan bagi Guru dengan Kriteria Ini. Cek Lengkapnya di Sini...

Maka pemerintah hanya perlu merevisi PP perihal tunjangan tenaga kependidikan supaya setara dengan besaran TPG dalam UU Guru dan Dosen.

Sehubungan dengan hal itu, guru PNS dan PPPK yang sudah mengajar dan belum mempunyai Serdik tidak lagi perlu menunggu antrean program PPG untuk memperoleh penghasilan yang layak

Guru maupun masyarakat secara individu maupun kelompok dapat klik link ini
https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/.***

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x