Selain Tunjangan Sertifikasi Guru, Bisakah Guru Menerima Tunjangan Lain di Tahun 2023? Simak Selengkapnya

- 11 Januari 2023, 20:28 WIB
Ilustrasi. Ternyata guru bisa menerima berbagai tunjangan termasuk tunjangan sertifikasi guru tahun 2023, simak penjelasannya
Ilustrasi. Ternyata guru bisa menerima berbagai tunjangan termasuk tunjangan sertifikasi guru tahun 2023, simak penjelasannya /tangkapan layar YouTube Kemdikbud RI/

BERITASOLORAYA.com – Tunjangan bagi guru ternyata tidak hanya tunjangan sertifikasi guru yang diberikan pemerintah. 

Pemerintah melalui Kemendikbud telah menyediakan berbagai tunjangan bagi guru-guru yang berada di Indonesia.

Perlu diketahui sejauh ini guru-guru berhak menerima tunjangan sertifikasi guru selain itu guru juga berhak mendapatkan tunjangan lainnya secara bersamaan.

Baca Juga: Sisa 4 Hari Lagi, PT United Tractors Tbk Buka Lowongan Kerja untuk Job Seeker, Cek Selengkapnya

Meski begitu, tidak semua kategori guru berhak menerima tunjangan sertifikasi guru bersamaan dengan tunjangan lainnya.

Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh guru untuk memperoleh tunjangan-tunjangan lainnya.

Sederhananya seorang guru boleh menerima tunjangan sertifikat guru dan tunjangan daerah atau jenis tunjangan lain yang masuk dalam kualifikasi penerima tunjangan.

Kemudian perlu dipahami bahwa tunjangan bagi guru terdapat beberapa jenis misalnya Tunjangan Khusus.

Tunjangan Khusus tersebut khusus diberikan kepada guru-guru yang melaksanakan tugas mengajarnya di Daerah Khusus.

Baca Juga: Pembuatan Akun SNPMB bagi Sekolah dan Siswa Sudah Dimulai, Lakukan Ini Jika Menemui Kendala

Klasifikasi daerah khusus tersebut akan ditentukan oleh Pemerintah Daerah kemudian diusulkan ke Pemerintah Pusat.

Selanjutnya dari pemerintah Pusat akan mengutus Kementerian untuk menentukan guru-guru yang dikategorikan sebagai guru yang mengajar di daerah khusus.

 Kemudian dari usulan tersebut akan ditetapkan guru-guru yang berhak menerima tunjangan selain tunjangan sertifikasi guru.

Perlu diketahui juga bahwa besaran tunjangan khusus tersebut adalah satu kali gaji pokok sebagai kompensasi guru di daerah khusus.

Selain itu, ada jenis tunjangan yang disebut Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Daerah.

Baca Juga: Penting, Tenaga Honorer Wajib Paham RUU ASN Berikut, Ada Pembahasan Batas Usia Pengangkatan jadi PNS

TPP ASN Daerah merupakan tambahan penghasilan yang diberikan Pemerintah Daerah kepada ASN guru di daerah masing-masing sesuai dengan kemampuan daerah.

Jadi apabila guru ASN yang telah memperoleh tunjangan sertifikasi guru juga berhak menerima TPP ASN Daerah ini.

Meski begitu TPP ASN daerah ini bergantung pada pengelolaan keuangan daerah dengan persetujuan DPRD.

Adapun besaran TPP ASN ini tergantung pada Pemerintah Daerah misalnya di DIY dan DKI telah memberikan TPP ASN.

Selanjutnya terdapat insentif guru honor swasta juga berhak menerima tunjangan selain tunjangan sertifikasi guru.

Baca Juga: Penting, Ternyata Tunjangan Guru hanya Bisa Diberikan bagi Guru dengan Kriteria Ini. Cek Lengkapnya di Sini...

Besaran dan bentuk insentif guru honor swasta tergantung pada Pemerintah Daerah yang memberikan tunjangan kepada suatu himpunan guru honorer atau sejenisnya.

Meski begitu, tunjangan berupa insentif guru honor swasta juga sama seperti TPP ASN daerah yang bergantung pada pengelolaan keuangan pemerintah daerah.

Jadi pada dasarnya guru yang telah mendapatkan tunjangan sertifikasi guru juga boleh menerima tunjangan lain seperti tunjangan khusus, TPP ASN daerah dan insentif guru honorer swasta.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: YouTube Sertifikasi Guru


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x