Hore, Tahun 2023 Guru Honorer Bisa Lebih Sejahtera Setelah Ikut Program Ini. Kemdikbud Sudah Buat Aturan Baru

- 13 Januari 2023, 16:22 WIB
Ilustrasi guru honorer ada kabar baik
Ilustrasi guru honorer ada kabar baik /089photoshootings / 10 images /Pixabay

BERITASOLORAYA.com- Kabar baik untuk guru honorer yang belum sertifikasi terkait dengan program sertifikasi di tahun 2023 ini.

Program untuk guru honorer yang belum sertifikasi di tahun 2023 ini, disampaikan melalui Permendikbud RI nomor 54 tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru Dalam Jabatan.

Pada Permendikbud tersebut guru honorer yang belum sertifikasi dapat menjadi lebih mudah untuk mengikuti program PPG Dalam Jabatan.

Di dalam isi Permendikbud terdapat Pasal 4 yang menjelaskan bahwasanya guru dalam jabatan adalah guru Daljab yang diangkat hingga dengan tahun 2025.

Baca Juga: Resmi, Tahun 2023 Guru Honorer Dimudahkan untuk Ikut Program Ini, Setelahnya Bisa Dapat Tunjangan...

Untuk guru dalam jabatan terdiri atas guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan guru penggerak, guru yang telah mengikuti pendidikan serta latihan profesi guru.

Akan tetapi, belum dinyatakan lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi guru.

Selain itu, guru yang belum memiliki sertifikat pendidik yang tidak termasuk guru penggerak dan guru yang pernah mengikuti program PPG.

Itulah guru-guru yang diperbolehkan mengikuti program PPG Dalam Jabatan sebagaimana yang dijelaskan Permendikbud tersebut.

Baca Juga: Sudah Disinggung, 2 Tenaga Honorer yang Kriterianya Bisa Jadi ASN, MenpanRB Sebut Non ASN Ini...

Lebih lanjut terkait dengan masa pendidikannya PPG Dalam Jabatan berbeda dengan PPG Prajabatan.

PPG Prajabatan mengharuskan calon guru untuk mengikuti pendidikan selama dua semester, sementara untuk guru yang mengikuti PPG Dalam Jabatan hanya beberapa bulan saja.

Untuk sertifikasi guru non sertifikasi dalam mengikuti program PPG Dalam Jabatan di tahun 2023 ini terdapat keistimewaan.

Keistimewaan untuk guru non sertifikasi ini disebutkan pada Pasal 15, bahwasanya pada pelaksanaan program PPG Dalam Jabatan terdapat beban belajar 36 SKS.

Baca Juga: Segera Lakukan Ini, Berkaitan dengan Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Teknis 2022, Lengkap dengan Link!

Untuk pemenuhan beban belajar yang dimaksud dilakukan melalui rekognisi pembelajaran lampau dan pembelajaran program studi PPG.

Perlu diketahui pada RPL ini guru tidak perlu mengikuti proses pendidikannya, tetapi hanya perlu mengikuti ujiannya saja.

Pada keistimewaan tersebut RPL hanya diperuntukkan pada guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan guru penggerak.

Baca Juga: Tenaga Honorer Cek Daerahmu, Ada Peluang Pengangkatan Jadi ASN di Tahun 2023

Selain itu juga guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru, maka bagi guru tersebut sudah dianggap telah memenuhi 36 SKS.

Dalam hal ini terdapat kemudahan untuk guru yang telah memiliki sertifikat guru penggerak dan yang telah mengikuti PPG, tetapi belum lulus pada UKIN dan ujian tertulis.***

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah