Sertifikat Guru Tahun 2023 Lebih Mudah, Cek Kebijakan Baru ini

- 14 Januari 2023, 16:08 WIB
Simak kebijakan baru tentang sertifikasi guru tahun 2023.
Simak kebijakan baru tentang sertifikasi guru tahun 2023. /Iqbalnuril / 319 images/Pixabay

- Guru yang belum mempunyai Serdik.

Terdapat keringanan SKS yang didapatkan guru-guru tersebut, salah satunya bisa langsung melakukan ujian.

Baca Juga: Mulai April 2023 Guru Sertifikasi Mendapat Tunjangan Sebesar 50% dari ini dan Ditambah Lainnya?

Pasal 15 ayat 2, bahwasanya pembelajaran PPG mempunyai beban belajar 36 (tiga puluh enam) sks.

Pemenuhan beban belajar terbaru, dilakukan dalam 2 cara, yakni dengan rekognisi pembelajaran lampau atau RPL dan pembelajaran PPG secara lengkap.

Ayat 1 Pasal 16, menjelaskan perihal RPL dengan ketentuan sebagai berikut:
- mempunyai sertifikat PGP
- Sudah mengikuti pendidikan dan latihan PGP dan belum lulus ujian
Kategori guru di pasal 16 ayat 1 akan diberikan setara dengan 36 SKS.

Guru pada pasal 16 tidak harus mengikuti SKS program PPG, yang jumlahnya 36 SKS, namun wajib mengikuti ujian.

Baca Juga: Sertifikasi Bakal Lebih Mudah, Ini Daftar Guru yang Mendapat Kemudahan Berdasarkan Permendikbud

Dilanjutkan pada ayat 2, Pasal 16, bahwa RPL diberikan bagi guru Daljab yang belum mempunyai Serdik yang tidak termasuk pada ayat 1, dengan ketentuan sebagai berikut:

- Guru Daljab yang diangkat (SK) hingga akhir tahun 2015 diberikan setara 24 sks.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah