- Guru Daljab yang diangkat (SK) mulai tahun 2016 hingga tahun 2025 diberikan setara 18 sks.
Lebih lanjut, Pasal 17, dijelaskan mengenai pembelajaran PPG sebagai berikut:
- Guru Daljab yang diangkat (SK) sampai dengan akhir tahun 2015 menempuh 12 sks, dan
Baca Juga: Kabar Penting untuk Guru Non Sertifikasi Kategori Ini. Kemenag Infokan Agenda Berikut...
- Guru Daljab yang diangkat (SK) mulai tahun 2016 sampai tahun 2025 menempuh 18 sks.
Demikian informasi mengenai adanya kebijakan baru sertifikasi guru melalui PPG Dalam Jabatan di tahun 2023 yang semakin dipermudah.***