Perhatikan Tanggal 16 hingga 18 Januari untuk Guru yang Ingin Lolos PPPK, Cek Ketentuannya

- 17 Januari 2023, 14:46 WIB
Ilustrasi. Pengumuman masa sanggah hasil seleksi administrasi PPPK  guru di Kemenag
Ilustrasi. Pengumuman masa sanggah hasil seleksi administrasi PPPK guru di Kemenag /Pexels/Pixabay/

Diketahui bahwa memang sebelumnya terdapat pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK di bawah naungan Kemenag.

Beberapa peserta yang mengikuti seleksi PPPK guru Kemenag, di antaranya lulus dan terdapat pula peserta yang tidak lulus.

Apabila peserta dinyatakan lulus seleksi administrasi, maka dapat mengikuti proses seleksi berikutnya. Akan tetapi, jika tidak lulus seleksi administrasi, dan kurang puas, maka dapat melakukan masa sanggah.

Kementerian Agama mengumumkan masa sanggah hasil administrasi calon PPPK Kemenag tahun anggaran 2022.

Baca Juga: Kemdikbud Minta Seluruh Guru segera Daftar ini, Cek Jadwal Hari ini

Pelamar PPPK guru Kemenag yang tidak lulus seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi.

Masa sanggah hasil seleksi administrasi Kemenag dilakukan mulai tanggal 16 sampai 18 Januari 2023.

Sanggahan dapat disampaikan oleh pelamar melalui akun masing-masing pada laman https:/sscasn.bkn.go.id

Namun, perlu diketahui oleh para pelamar bahwasanya terdapat ketentuan sanggahan. Ketentuan sanggahan sebagai berikut ini:

Baca Juga: Link Daftar Nama 131 Peserta Lulus Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Teknis Kemenpan RB. Anda Termasuk?

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Instagram @kemenag _ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah