Perhatikan Tanggal 16 hingga 18 Januari untuk Guru yang Ingin Lolos PPPK, Cek Ketentuannya

- 17 Januari 2023, 14:46 WIB
Ilustrasi. Pengumuman masa sanggah hasil seleksi administrasi PPPK  guru di Kemenag
Ilustrasi. Pengumuman masa sanggah hasil seleksi administrasi PPPK guru di Kemenag /Pexels/Pixabay/

a. Peserta tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali dokumen
b. Peserta tidak mengunggah ulang dokumen
c. Peserta tidak untuk menambah informasi
d. Peserta tidak untuk mengunggah dokumen yang salah dan
e. Peserta tidak untuk memperbaharui dokumen apapun atau menambah dokumen apapun.

Sehubungan dengan jadwal masa sanggah yang telah ditentukan, peserta diminta untuk memanfaatkan dengan baik sanggahan yang nantinya dilakukan. Hal itu dimaksudkan agar peserta selangkah lebih cepat untuk lolos seleksi ASN PPPK.

Maka, berdasarkan jadwal sanggahan yang sudah ditentukan, peserta yang tidak lolos seleksi dapat mempersiapkan diri dengan baik melakukan sanggahan pada tanggal 16 hingga 18 Januari tahun 2023.

Baca Juga: Ini Tenaga Honorer yang Diangkat Jadi ASN PPPK Tahun 2023, Apakah Anda Termasuk?

Informasi lebih lanjut dapat disimak di laman resmi atau akun media sosial terkait.***

 

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Instagram @kemenag _ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah