Selain notifikasi terkait tunjangan insentif, akun Simpatika milik guru penerima juga akan menerima notifikasi untuk pencairan tunjangan khusus guru.
Baca Juga: Segera Daftar, Program Magang Mahasiswa di SEAQIL 2023 Dibuka untuk Bidang Ini. Cek Info Lengkapnya
Pada proses pencairan tunjangan insentif dan tunjangan khusus guru, ada dua ketentuan yang berlaku, yaitu:
1. Batas waktu untuk melakukan aktivasi rekening penerima Tunjangan Insentif Tahun 2022 dan Tunjangan Khusus Tahun 2022 adalah pada tanggal 20 Januari 2023.
2. Rekening yang tidak dilakukan aktivasi sampai batas waktu yang ditentukan, akan disetorkan secara otomatis oleh Bank Mandiri ke kas umum negara
Hal itu sesuai dengan surat dari Dirjen Pendidikan Islam Kemenag No. B-112/Dt.I.II/KU.05/12/2022 tentang Penyaluran Tunjangan Insentif dan Tunjangan Khusus Tahun 2022.
Sebagaimana telah diketahui, guru akan mendapatkan pemberitahuan terkait tunjangan pada akun Simpatika yang dimilikinya, dengan contoh seperti berikut ini:
"Selamat Rini Kartini: Anda ditetapkan sebagai penerima Insentif Guru bukan PNS (non PNS) Tahun 2022".
Para guru yang mendapatkan pemberitahuan tersebut, akan diminta untuk mencetak kelengkapan dan persyaratan yang diperlukan untuk proses pencairan tunjangan.
Baca Juga: Waduh, 10 Tenaga Honorer di Wilayah Ini Diberhentikan. Ternyata Begini Penjelasan KPU...