Sesudah itu, para guru penerima tunjangan akan diminta untuk menandatangani berkas pencairan dan menyerahkannya ke bank penyalur.
Jika tidak memiliki NPWP, maka guru tersebut akan diminta untuk melampirkan surat pernyataan terkait hal itu. Oleh karena itu, sebaiknya dipersiapkan sebelum melakukan pencairan.
Untuk diketahui, Surat Edaran yang menjelaskan tentang penyaluran tunjangan insentif dan tunjangan khusus adalah SE Nomor B-4829/KK 13.16.2/KU.05/12/2022.
Perihal surat edaran tersebut adalah tentang Pemberitahuan Batas Waktu Penyaluran Tunjangan Insentif.
Berdasarkan informasi resmi dari Kemenag, para guru akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp250 ribu setiap bulannya, sehingga dalam satu tahun akan memperoleh tunjangan sebesar Rp3juta-an.
Untuk informasi lengkap tentang tunjangan guru yang diberikan pemerintah melalui Kemenag, dapat dilihat pada laman resmi kemenag.go.id.***