Hore, Mulai April Guru Sertifikasi Diguyur Banyak Tunjangan, Simak Ketentuannya

- 20 Januari 2023, 12:14 WIB
Ilustrasi. Kemungkinan mulai bulan April, guru sertifikasi akan memperoleh tunjangan hari raya dan gaji-13. Simak selengkapnya.
Ilustrasi. Kemungkinan mulai bulan April, guru sertifikasi akan memperoleh tunjangan hari raya dan gaji-13. Simak selengkapnya. /Bruno /Germany/Pixabay

Baca Juga: Tanya Jawab PIP atau Program Indonesia Pintar Ini Wajib Anda Ketahui, Salah Satunya Tentang KIP!

Disebutkan dalam poin tersebut perihal kebutuhan minimum pelayanan pemerintahan, termasuk adanya pemberian THR dan gaji-13.

Kemungkinan sesuai poin di buku II, sekitar bulan April, guru akan memperoleh tunjangan THR dan Gaji-13.

Pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 yang dirilis tanggal 28 Desember 2022 juga menjelaskan perihal anggaran THR dan gaji-13 yang disampaikan dalam keterangan di bagian DAU.

Keterangan di bagian DAU disebutkan bahwa penggajian formasi PPPK untuk formasi PPPK tahun 2022 (sebagian telah lolos tahun 2023).

Disebutkan bahwa pada penggajian gaji PPPK dihitung sebesar 9 bulan gaji dan juga tunjangan melekat. Selain itu, ditambah juga dengan gaji dan tunjangan melekat untuk gaji ke-13 dan THR melekat.

Baca Juga: Alhamdulillah, Nasib Tenaga Honorer Tergantung Opsi Terbaik Menpan RB Ini, Akankah Diangkat ASN di Tahun 2023?

Kebijakan yang mengatur mengenai THR dan Gaji ke-13, masih mengacu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2022.

Nominal besaran THR dan gaji ke-13 untuk tahun 2022, disebutkan sejumlah gaji pokok dengan tunjangan melekatnya ditambah dengan 50% dari tunjangan kinerja, bagi yang memperoleh tunjangan kinerja.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa:

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah