Hore, Mulai April Guru Sertifikasi Diguyur Banyak Tunjangan, Simak Ketentuannya

- 20 Januari 2023, 12:14 WIB
Ilustrasi. Kemungkinan mulai bulan April, guru sertifikasi akan memperoleh tunjangan hari raya dan gaji-13. Simak selengkapnya.
Ilustrasi. Kemungkinan mulai bulan April, guru sertifikasi akan memperoleh tunjangan hari raya dan gaji-13. Simak selengkapnya. /Bruno /Germany/Pixabay

1. Anggaran TPG tahun 2023 tertuang dalam buku II nota keuangan sejumlah Rp50.450,8 Miliar

2. THR dan gaji-13 yang tertuang di buku II nota keuangan disampaikan dalam poin kedua tabel 3.2.

Baca Juga: Rilis Besok, Guru dan Siswa Jangan Lewatkan Peluncuran Program Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Ini…

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 yang dirilis tanggal 28 Desember 2022 dalam keterangan di bagian DAU, Disampaikan tentang anggaran THR dan gaji-13.

4. Kebijakan THR dan Gaji ke-13 untuk saat ini, masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2022.

Informasi regulasi baru, dapat diketahui dengan selalu memantau di laman resmi terkait.***

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah