1. Anggaran TPG tahun 2023 tertuang dalam buku II nota keuangan sejumlah Rp50.450,8 Miliar
2. THR dan gaji-13 yang tertuang di buku II nota keuangan disampaikan dalam poin kedua tabel 3.2.
Baca Juga: Rilis Besok, Guru dan Siswa Jangan Lewatkan Peluncuran Program Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Ini…
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 yang dirilis tanggal 28 Desember 2022 dalam keterangan di bagian DAU, Disampaikan tentang anggaran THR dan gaji-13.
4. Kebijakan THR dan Gaji ke-13 untuk saat ini, masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2022.
Informasi regulasi baru, dapat diketahui dengan selalu memantau di laman resmi terkait.***