Penting! Segera Laporkan Realisasi Dana BOSP TA 2022 Sebelum 31 Januari 2023, Bila Terlambat Ada Konsekuensi

- 21 Januari 2023, 13:07 WIB
Ilustrasi pelaporan realisasi penyaluran dana BOSP oleh satuan pendidikan
Ilustrasi pelaporan realisasi penyaluran dana BOSP oleh satuan pendidikan /Pixabay/Mohamed Hassan

BERITASOLORAYA.com – Kepada satuan pendidikan diharapkan untuk segera melaporkan realisasi penyaluran Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau BOSP Tahun Anggaran 2022.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kementerian, Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Dana BOSP).

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Instagram @kemdikbud.ri pada 20 Januari 2023, pelaporan realisasi penyaluran Dana BOSP TA 2022 bagi satuan pendidikan diberikan waktu sampai dengan tanggal 31 Januari 2023.

Baca Juga: Catat, Semua Guru Sertifikasi dan Non Bersiap pada Tanggal 24 Januari 2023, Ada Agenda Penting dari Kemdikbud

Bila melewati batas waktu tersebut, maka satuan pendidikan akan menerima konsekuensi yang telah diatur dalam Permendikbudristek No.63/ 2022.

Konsekuensi tersebut antara lain berupa pengurangan bahkan satuan pendidikan tersebut tidak akan mendapatkan Dana BOSP Tahap satu untuk TA 2023.

Untuk pengurangan Dana BOSP Tahap 1 TA 2023 yang diberlakukan mulai dari 2 persen sampai dengan empat persen.

Berikut rincian waktu pelaporan setelah tanggal 31 Januari 2023 serta pengurangan yang akan diterima oleh satuan pendidikan sesuai Permendikbudristek No. 63/ 2022 pasal 53 ayat (2) dan pasal 54 ayat (2):

Baca Juga: Keuntungan Mengikuti Kampus Mengajar, Mahasiswa Bakal Dapat Insentif Per Bulan?

  1. Pelaporan tanggal 1 – 28 Februari 2023 akan dikurangi sebesar dua persen.
  2. Pelaporan tanggal 1 – 31 Maret 2023 akan dikurangi sebesar tiga persen.
  3. Pelaporan tanggal 1 April 2023 – 25 Juni 2023 akan dikurangi sebesar 4 persen.

Sementara itu, untuk pelaporan yang melewati tanggal 25 Juni 2023, konsekuensinya adalah satuan pendidikan tidak akan mendapatkan penyaluran Dana BOSP Tahap 1 TA 2023.

Apabila tidak menerima BOSP Tahap 1 TA 2023, maka satuan pendidikan juga tidak akan menerima BOSP Tahap 2 TA 2023 karena rekomendasi salur Tahap 1 hanya sampai di bulan Juni.

Adapun pelaporan penggunaan Dana BOSP yang dimaksud adalah untuk Dana BOSP Tahap 3 Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga: Masih Ditunggu, Guru yang Ingin Dapat Kesempatan Besar dari Kemdikbud Harap Daftar Segera, untuk Semua?

Pelaporan tersebut dilakukan dengan mengisi Buku Kas Umum (BKU) ARKAS (Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah).

Untuk panduan dalam mengisi BKU dapat dilihat melalui https://bit.ly/MengisiBKU.

Kemudian, setelah selesai melakukan pelaporan, satuan pendidikan juga diharapkan untuk membuat Kertas Kerja Tahun Anggaran 2023.

Untuk panduan pembuatan Kertas Kerja TA 2023 dapat dilihat pada laman https://bit.ly/KertasKerjaARKAS, demikian dilansir dari Pusat Informasi Arkas Kemdikbud yang diakses pada 20 Januari 2023.

Baca Juga: Rilis! Samsung Galaxy A14 5G Hanya Rp2 Jutaan, Begini Spesifikasi Lengkapnya

Oleh karena itu, penting informasi ini untuk diperhatikan oleh satuan pendidikan agar penyaluran BOSP Tahap 1 Tahun Anggaran 2023 berjalan lancar dan tidak dikenakan pengurangan.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Instagram @kemdikbud.ri ARKAS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah