Akhirnya, Kemenkeu Beri Informasi Baru tentang Tunjangan Sertifikasi 2023, Guru Jadi Tambah Bahagia?

- 23 Januari 2023, 09:34 WIB
Ilustrasi, Kemenkeu Beri Informasi Baru tentang Tunjangan Sertifikasi Guru tahun 2023
Ilustrasi, Kemenkeu Beri Informasi Baru tentang Tunjangan Sertifikasi Guru tahun 2023 /Megan_Rexazin/PIXABAY

Baca Juga: Para Guru Bisa ke Korea Jika Ikut Program Kemendikbud Ini, Segera Daftar Sebelum Ditutup..

Para guru tidak perlu risau bahwa memang pemerintah sudah menginformasikan terkait aturan tunjangan sertifikasi khsususnya di tahun 2023 ini.

Selain tunjangan sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG), guru juga akan menerima THR dan Gji ke-13 dimana hal itu sudah diatur pada Buku II Nota Keuangan serta rancangan APBN tahun 2023.

THR dan gaji ke 13 tersebut akan diterima oleh guru perkiraan pada bulan April mendatang, sebagaimana informasi yang ada pada Buku II Nota Keuangan tersebut.

Maka selain menerima tunjangan sertifikasi pada tahun 2023 ini, guru juga akan menerima tunjangan lain yang kehadirannya tidak kalah dinantikan.

Baca Juga: Nasib Tenaga Honorer Tahun 2023 Semakin Jelas, Diangkat Menjadi ASN atau Dihapus ? PANRB Berikan Penjelasan...

Selain pada aturan tersebut, kejelasan tunjangan dan gaji guru juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022.

Bahwa gaji PPPK 2022 yang telah lolos juga dihitung 9 bulan gaju dan juga tunjangan melekat, sehingga guru akan mendapatkan gaji dan THR melekat.

Namun meskipun begitu, aturan gaji ke 13 dan THR tetap masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2022.

Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa nominal besaran THR dan gaji ke-13 untuk tahun 2022 adalah sebesar gaji pokok dengan tunjangan melekat dan 50% tunjangan kinerja bagi yang memperoleh tunjangan kinerja.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah