Adapun bagi tendik honorer, terdapat beberapa persyaratan untuk bisa digaji menggunakan dana BOS, antara lain:
a. Tendik berstatus non ASN,
b. Tendik ditugaskan oleh kepala sekolah atau penyelenggara satuan pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan.
Dengan demikian, guru dan tendik honorer yang memenuhi kriteria di atas berhak untuk mendapatkan gaji yang diambilkan dana BOS.
Terkait dengan nasib guru honorer, pemerintah masih berupaya mencarikan solusi terbaik yang menguntungkan banyak pihak.
Dilansir BeritaSoloraya.com dari portal resmi menpan.go.id, Menteri PANRB telah memastikan bahwa pemerintah akan membuka CASN tahun 2023 yang meliputi rekrutmen CPNS dan PPPK.
Khusus untuk seleksi ASN PPPK tahun 2023, formasi guru menjadi prioritas utama selain tenaga kesehatan (nakes).
Hal ini menjadi kabar baik sekaligus sinyal bagi guru honorer untuk bersiap mengikuti seleksi PPPK tahun 2023 di tengah rencana penghapusan tenaga honorer.***