Guru Sertifikasi Berbahagia, Tunjangan di Tahun 2023 Bisa Dicairkan dengan Sistem ini, Cek Selengkapnya

- 25 Januari 2023, 09:45 WIB
Berikut ini akan disajikan informasi untuk guru sertifikasi mengenai tunjangan di tahun 2023 tentang pencairan dan sistemnya yang ditransfer ke pusat, daerah dan kemudian ke rekening guru.
Berikut ini akan disajikan informasi untuk guru sertifikasi mengenai tunjangan di tahun 2023 tentang pencairan dan sistemnya yang ditransfer ke pusat, daerah dan kemudian ke rekening guru. /Pixabay/Ronny Sefria

BERITASOLORAYA.com - Terdapat informasi gembira untuk guru sertifikasi di semua jenjang pendidikan, dari Kemenkeu mengenai tunjangan guru yang akan cair pada bulan Maret 2023.

Adapun informasi mengenai tunjangan yang nantinya diperoleh guru sertifikasi, sebagaimana dilansir dari berbagai sumber, salah satunya djpk.kemenkeu.go.id.

Tunjangan yang diperuntukkan bagi guru sertifikasi, akan bisa dicairkan di bulan Maret, sebagaimana yang tertuang dalam surat edaran Kemenkeu yang bernomor S-173/PK/2022.

Baca Juga: Bisa Mengajar ke Korea Bagi Para Guru Indonesia, Kemendikbud Buka Program Ini, Daftar Segera...

Lebih lanjut, dalam Surat Edaran, membahas perihal Penyampaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah TA 2023 yang ditujukan bagi Gubernur, Bupati, dan Walikota di seluruh wilayah Indonesia.

Disebutkan dalam surat edaran, bahwasanya dalam Rapat Paripurna DPR RI tanggal 29 September 2022 telah disetujuinya RAPBN Tahun Anggaran 2023 menjadi Undang-Undang.

Pada Surat Edaran dicantumkan pula mengenai Daftar Rincian Alokasi Transfer ke Daerah TA 2023.

Secara lengkap mengenai infonya dapat dilihat di laman https://djpk.kemenkeu.go.id/?p=28652.

Baca Juga: Deadline 6 Hari Lagi, Guru dan Kepsek Perhatikan Kebijakan Kemdikbud Ini, Ada Konsekuensi Besar Menanti

Pada bagian penjelasan mengenai Alokasi Transfer ke Daerah TA 2023, ada sebuah informasi mengenai alur pencairan tunjangan guru.

Disimpulkan dalam informasi tersebut, mengenai alur pencairan tunjangan guru yang masih akan dijalankan dengan sistem lama.

Pencairan dilakukan dengan transfer dari pemerintah pusat ke pemda, lalu kemudian ditransfer ke rekening guru.

Sementara itu, pada tunjangan sertifikasi guru telah dipastikan dalam pencairannya di tahun 2023.

Pencairan tunjangan guru, kepastiannya dapat dilihat dalam penjelasan mengenai Daftar Rincian Alokasi Transfer ke Daerah TA 2023.

Baca Juga: Rezeki Nomplok Guru Sertifikasi Mulai Maret 2023. Bakal Dapat Tunjangan Segede Ini, Tapi Harus...

Pada daftar rincian tersebut, poin keduanya berbunyi:

“Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp396,00 triliun, terdiri dari bagian DAU yang tidak ditentukan penggunaannya sebesar Rp286,77 triliun;

Dan bagian DAU yang ditentukan penggunaannya sebesar Rp109,23 triliun untuk penggajian formasi PPPK, pendanaan kelurahan, dan pendanaan layanan publik bidang Pendidikan, Kesehatan, dan Pekerjaan Umum.

Informasi di bagian DAU, menyebut bahwa penggunaannya, salah satunya untuk penggajian formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Maka, berdasarkan kebijakan yang disampaikan, anggaran yang disediakan bagi PPPK tidak bisa dipergunakan untuk kebutuhan yang lain.

Baca Juga: Tutup 26 Januari 2023, Kemdikbud Minta Guru Segera Mendaftar untuk Pengembangan Ini, Berikut Linknya

Lebih lanjut, pada poin 3.b. tercantum pula informasi yang harus diketahui oleh guru sertifikasi, yaitu:

DAK Nonfisik sebesar Rp130,30 triliun, yang mencakup 12 (dua belas) jenis dana, dimana terdapat Penggabungan untuk Dana BOS, BOP PAUD dan BOP Kesetaraan;

menjadi Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) serta Dana TPG, Tamsil Guru dan TKG di Daerah Khusus menjadi Dana Tunjangan Guru ASND ...”

Berdasarkan pernyataan tersebut, disimpulkan bahwa TPG, Tamsil dan TKG masih akan dapat diterima oleh para guru di tahun 2023.

Baca Juga: Guru Honorer Perhatikan Kebijakan Kemdikbud Ini, Penggajian Masih Berlaku dengan Syarat...

Tunjangan profesi guru (TPG), Tamsil, dan TKG, biasanya. disalurkan mulai bulan Maret. Jadwal lebih pastinya dapat memantau laman resmi terkait.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah