Baca Juga: Bikin Happy Para ASN, PNS dan PPPK Akan Terima Bonus Ganda, Siap Cair Pertengahan 2023
Adapun untuk mendapatkan sertifikasi, guru harus mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan.
Dengan sertifikasi, kesejahteraan para guru bisa lebih meningkat dari sebelumnya dan pendapatan menjadi jauh lebih baik.
Namun, untuk mendapatkan sertifikasi tersebut, para guru harus melalui beberapa rangkaian ujian terlebih dahulu.
Beruntung bagi para guru penggerak karena rangkaian ujian tidak perlu dilakukan oleh lulusan guru penggerak.
Baca Juga: Update PPG Dalam Jabatan: Guru Segera Cek Surat Edaran Resmi Kemdikbud Ini
Kemendikbud sudah mengatur skema baru bagaimana guru penggerak bisa mendapatkan sertifikasi tanpa mengikuti ujian.
Semuanya dijelaskan secara detail lewat Permendikbud Ristek nomor 54 Tahun 2022 yang sudah disahkan oleh Kemendikbud tentang cara mendapatkan sertifikasi.
Ada beberapa hal yang tidak perlu guru penggerak lakukan karena sudah lulus Program Guru Penggerak, antara lain:
1. Guru penggerak tidak usah mengikuti pembelajaran mahasiswa untuk program PPG dalam jabatan.