2. Para guru penggerak juga tidak usah repot-repot mengikuti Praktik Pengalaman Lapangan (PPL).
3. Guru penggerak juga tidak perlu mengikuti ujian komprehensif
Para guru penggerak hanya melakukan dua hal ini saja untuk bisa mendapatkan status sertifikasi.
1. Para guru penggerak harus melaporkan tugas yang sudah dibuat dalam program pendidikan guru penggerak.
2. Guru penggerak harus mengikuti uji kompetensi yang berupa uji pengetahuan.
Baca Juga: Bisa Mengajar ke Korea Bagi Para Guru Indonesia, Kemendikbud Buka Program Ini, Daftar Segera...
Itu semua kemudahan yang didapatkan oleh lulusan Guru Penggerak dari Kemendikbud untuk bisa mendapatkan sertifikasi secepat dan semudah mungkin. ***