BERITASOLORAYA.com - Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi para guru sertifikasi, sebelumnya merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Dijelaskan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) diberikan kepada guru sertifikasi yang memiliki Serdik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Meskipun sudah mengikuti sertifikasi guru, guru tetap harus memenuhi kriteria sebagaimana telah ditetapkan untuk memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Baca Juga: Benarkah 2 Bulan Lagi Tunjangan Sertifikasi Guru Cair? Cek Dulu Agar Tidak Salah Informasi
Dikatakan bahwa guru berhak mendapat penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum serta jaminan kesejahteraan sosial berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 14.
Pasal 15, dijelaskan mengenai penghasilan, meliputi gaji pokok, tunjangan yang termasuk gaji, dan juga penghasilan lain. Hal itu salah satunya merupakan tunjangan profesi.
Pasal 2, sebelumnya menyediakan pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan adanya (Serdik) yang dimiliki.
Tunjangan profesi guru (TPG) disalurkan kepada guru yang sudah mempunyai sertifikat pendidik. Selain itu, guru Serdik juga harus memenuhi kriteria-kriteria tertentu untuk memperoleh tunjangan profesi.
Kriteria guru yang memperoleh TPG termaktub dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 12 Tahun 2017.
Permendikbud itu mengenai Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD).
1. Guru PNSD
Kriteria guru penerima PNSD TPG, salah satunya berstatus sebagai Guru PNSD yang mengajar di satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik
Guru itu haruslah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), kecuali guru pendidikan agama.
2. Memiliki NRG
Selain itu, kriteria lainnya adalah memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kemendikbud sebagaimana dalam pengajuan Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017.
3. Memiliki SKTP
Guru PNSD penerima TPG harus mempunyai Surat Keputusan Penerimaan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kemendikbud.
4. Memenuhi Beban Kerja
Guru harus memenuhi beban kerja berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017.
Guru tersebut harus mempunyai nilai hasil penilaian prestasi kerja yang paling rendah dengan sebutan Baik.
Nomor kode dan nama bidang studi sertifikasi guru juga harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Penyaluran Dana BOSP Tahap I Tahun 2023 Bisa Dikurangi Karena 3 Hal Ini, Sebelum 31 Januari?
Pemenuhan beban kerja guru dikecualikan, di antaranya:
- Memperoleh tugas tambahan, seorang guru sebagai wakil kepala sekolah
- Kepala perpustakaan
- Kepala laboratorium
- Ketua program keahlian atau program studi
- Kepala bengkel atau sejenisnya, atau
- Kepala unit produksi atau yang sejenisnya di SMK.
Tugas tambahan dihitung sebagai beban kerja, sehingga guru tetap mendapatkan TPG.
Baca Juga: Mudah Sekali, para Guru Kategori Berikut Cukup Lakukan 2 Hal Ini, Langsung Dapatkan Sertifikasi...
Bagi guru yang terdaftar sebagai penerima TPG, guru tidak boleh terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi guru PNSD atau dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
Selain itu, guru juga dilarang merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
TPG diberikan sebesar satu kali gaji pokok PNSD. Guru yang berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) yang sudah memiliki Serdik, memenuhi semua persyaratan mendapat TPG dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tunjangan profesi guru CPNSD sebesar 80 persen dari gaji pokok yang sudah berlaku sejak tahun 2016.***