Tidak Perlu Repot Ikut PPG, Guru Kategori Ini Dimudahkan untuk Sertifikasi 2023, karena…

- 26 Januari 2023, 15:30 WIB
Ilustrasi kategori guru yang dipermudah mengikuti program sertifikasi tanpa pembelajaran PPG Dalam Jabatan
Ilustrasi kategori guru yang dipermudah mengikuti program sertifikasi tanpa pembelajaran PPG Dalam Jabatan /ANTARA FOTO/Jojon/YU

BERITASOLORAYA.com - Para guru yang belum sertifikasi akan sangat dimudahkan oleh Kemdikbud di tahun 2023. 

Banyak sekali guru yang sudah mengajar puluhan tahun tapi masih belum sertifikasi sama sekali. 

Para guru tentunya berharap bisa dimudahkan mendapatkan sertifikasi oleh Kemdikbud tahun 2023 ini. 

Kabar baiknya, Kemdikbud memudahkan guru agar bisa sertifikasi dengan satu syarat atau kriteria berikut.

Baca Juga: Kemdikbud Ungkap Mengenai WKMB untuk ASN PNS dan PPPK, Apa Itu?

Lewat Permendikbud nomor 54 Tahun 2022, ada aturan baru dari Kemdikbud tentang cara mengikuti sertifikasi guru. 

Sebelumnya, kalau mengikuti peraturan PPG Dalam Jabatan, guru kategori yang sudah ditentukan bisa sertifikasi dengan mengikuti tes pengetahuan dalam hal tes tertulis.

Sebelumnya juga, para guru yang bisa lulus sertifikasi guru harus melewati beberapa program dari PPG. 

Para guru harus mengikuti ujian komprehensif, mengikuti praktek mengajar di lapangan, sampai mengikuti ujian kompetensi dalam bentuk tes kinerja dan juga tes pengetahuan. 

Baca Juga: Guru Sertifikasi Full Senyum, Siap Dapatkan Banyak Tunjangan Tahun 2023, Jumlahnya Bikin Ngiler...

Total, guru harus menyelesaikan 36-48 SKS untuk bisa lulus program PPG Dalam Jabatan agar bisa mendapatkan sertifikasi tersebut.

Lantas guru kategori apa yang mendapatkan kemudahan dan kecepatan untuk mendapatkan sertifikasi guru tahun 2023 ini ? 

Ternyata guru kategori tersebut adalah guru penggerak yang merupakan guru lulusan program Calon Guru Penggerak (CPG). 

Program yang dibuat oleh Kemendikbud ini bisa membuat guru mendapatkan sertifikasi dengan mudah sekali.

Baca Juga: Kata Gubernur Jateng ke MenpanRB Soal Honorer yang Bekerja Puluhan Tahun Diangkat Jadi ASN: Testingnya Diubah

Lulusan guru penggerak memperoleh keuntungan mengikuti proses sertifikasi menjadi jauh lebih sederhana, dibandingkan guru yang tidak mengikuti program Guru Penggerak. 

Para guru penggerak tidak akan dibebankan mengikuti 36 SKS untuk PPG Dalam Jabatan sebagai salah satu syarat mendapatkan sertifikasi.

Praktik mengajar lapangan sampai uji komprehensif juga tidak diadakan untuk para guru yang sudah mengikuti program Guru Penggerak. 

Para guru penggerak hanya perlu melakukan beberapa hal mudah untuk mendapatkan sertifikasi dari Kemendikbud tersebut.

Baca Juga: ASN Dibikin Happy, Pemerintah Akan Mudahkan PNS dan PPPK Dalam Hal Ini...

Para guru penggerak hanya perlu mengumpulkan tugas yang sudah mereka selesaikan selama para guru mengikuti program Guru Penggerak dari Kemdikbud.

Selain itu, ada juga uji pengetahuan bagi para guru penggerak sebagai ujian untuk mendapatkan sertifikat guru penggerak. 

Jadi itulah keuntungan yang didapatkan oleh guru penggerak jika mengikuti program Guru Penggerak Kemdikbud. 

Para guru hanya perlu melakukan dua hal tersebut untuk mendapatkan sertifikasi yang mungkin sudah lama guru ingin dapatkan. 

Baca Juga: 3 Golongan Honorer Ini Sangat Penting di Jawa Tengah, Ganjar: Harus Diperhatikan Banget..

Bagi para guru yang belum mengikuti program Calon Guru Penggerak (CPG) segera ikut karena Kemdikbud sudah membuka program CGP untuk batch selanjutnya. ***

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah