Guru Kategori Ini Dikecualikan dari Tes Akademik dalam Seleksi Calon Mahasiswa PPG Dalam Jabatan

- 26 Januari 2023, 18:20 WIB
Inilah kategori guru yang tidak perlu melaksanakan seleksi akademik untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan menurut peraturan yang masih berlaku.
Inilah kategori guru yang tidak perlu melaksanakan seleksi akademik untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan menurut peraturan yang masih berlaku. /tangkapan layar YouTube Kemdikbud RI/

BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud mengadakan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan bagi guru yang belum mendapatkan sertifikasi.

Untuk mengikuti program ini, guru non sertifikasi harus menjalani serangkaian tahapan seleksi. Guru yang lolos seleksi akan ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Dalam Jabatan.

PPG Dalam Jabatan saat ini masih mengacu pada Permendikbud nomor 54 tahun 2022 tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.

Baca Juga: Wah, Segini Tunjangan yang Bisa Cair Per Bulan untuk Guru Sertifikasi ASN dan Non, Resmi Juknis Kemenag 2023

Dilansir BeritaSoloraya.com dari Permendikbud tersebut, terdapat kemudahan bagi guru kategori tertentu dalam proses seleksi calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan.

Namun, sebelumnya perlu diketahui bahwa guru dalam jabatan yang berhak mengikuti seleksi calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan terbagi dalam tiga kategori antara lain:

1. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan Guru Penggerak,

2. Guru yang telah mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru tetapi belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi guru,

3. Guru non sertifikasi yang tidak termasuk ke dalam kategori guru nomor 1 dan 2.

Baca Juga: Sebut Gaji Honorer Nakes Tidak Manusiawi, Anggota DPR Minta Pemda Segera Lakukan Ini Demi Kesejahteraan

Tiga kategori guru dalam jabatan tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan antara lain:

1. Guru masih aktif bertugas sebagai guru selama 3 (tiga) tahun terakhir;

2. Guru memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-l) atau Diploma Empat (D-IV);

3. Guru memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan;

4. berusia paling tinggi 58 tahun pada tahun berkenaan;

5. sehat jasmani dan rohani;

6. bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;

7. berkelakuan baik; dan

8. terdaftar pada sistem data pokok pendidikan (Dapodik) Kemdikbud.

Baca Juga: Tenaga Honorer Golongan Ini Dapat Kabar Baik, Disebut DPR Harus Diperjuangkan Terutama yang Mengabdi Lama

Guru yang memenuhi persyaratan di atas berhak mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan.

Adapun proses seleksi calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan meliputi seleksi administrasi dan seleksi atau tes akademik.

Di antara tiga kategori guru yang bisa mengikuti seleksi PPG Dalam Jabatan, ada satu kategori yang dibebaskan dari tes akademik.

Guru tersebut adalah guru yang telah mengikuti Pendidikan Latihan Profesi Guru tetapi belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pelatihan.

Baca Juga: Kata Gubernur Jateng ke MenpanRB Soal Honorer yang Bekerja Puluhan Tahun Diangkat Jadi ASN: Testingnya Diubah

Guru kategori ini tidak perlu mengikuti seleksi akademik berupa tes berbasis komputer yang dilaksanakan secara daring dan/atau luring.

Dengan demikian, guru kategori ini cukup melaksanakan seleksi administrasi, berupa verifikasi dan validasi dokumen administrasi sebagai pemenuhan persyaratan calon mahasiswa.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah