Tinggal 5 Hari Lagi, Kemdikbud Kembali Ingatkan Tendik Segera Lakukan Hal Ini, Jika Tidak…

- 26 Januari 2023, 19:24 WIB
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) kembali memberi pengumuman penting bagi guru maupun tenaga kependidikan (tendik).
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) kembali memberi pengumuman penting bagi guru maupun tenaga kependidikan (tendik). /tangkapan layar YouTube KEMDIKBUD RI/

BERITASOLORAYA.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) kembali memberi pengumuman penting bagi guru maupun tenaga kependidikan (tendik).

Hal ini disampaikan Kemdikbud melalui akun Instagram resmi @ditsmp.kemdikbud pada Selasa, 26 Januari 2023.

Kemdikbud mengingatkan para tendik bahwa batas waktu pelaporan realisasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022 harus diselesaikan sebelum tanggal 31 Januari 2023.

Baca Juga: Guru Kategori Ini Dikecualikan dari Tes Akademik dalam Seleksi Calon Mahasiswa PPG Dalam Jabatan

Artinya, tendik hanya memiliki sisa 5 hari lagi untuk melaporkan dana BOS tahun anggaran 2022 sebelum batas waktu yang ditentukan Kemdikbud.

Perlu diketahui, bahwa aturan terbaru mengenai petunjuk teknis (juknis) pengelolaan dana BOS tahun 2023 telah termuat dalam Permendikbud nomor 63 tahun 2022 tentang pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Dilansir BeritaSoloraya.com dari Permendikbud nomor 63 tahun 2022 pasal 51, setiap kepala satuan pendidikan penerima dana BOSP wajib melaporkan realisasi penggunaan dana BOSP.

Berikut ini bunyi pasal 51 ayat 1:

Kepala Satuan Pendidikan penerima Dana BOSP harus menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOSP melalui sistem aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.”

Baca Juga: Wah, Segini Tunjangan yang Bisa Cair Per Bulan untuk Guru Sertifikasi ASN dan Non, Resmi Juknis Kemenag 2023

Lebih lanjut, dalam pasal yang sama juga disampaikan batas waktu penyampain laporan tersebut.

Untuk penyampaian laporan penggunaan dana BOSP tahap 1 tahun anggaran berkenaan, batas waktunya jatuh pada 31 Juli tahun tersebut.

Pelaporan penggunaan dana tahap 1 ini untuk realisasi dana minimal 50 persen dari total dana
Yang diterima.

Adapun untuk pelaporan penggunaan keseluruhan dana BOSP yang diterima dalam satu tahun anggaran batas waktunya adalah tanggal 31 Januari tahun berikutnya.

Baca Juga: Tenaga Honorer Golongan Ini Dapat Kabar Baik, Disebut DPR Harus Diperjuangkan Terutama yang Mengabdi Lama

Berdasarkan aturan tersebut maka batas waktu pelaporan penggunaan dana BOSP tahun 2022 jatuh pada tanggal 31 Januari 2023.

Pada pasal 53 disebutkan bahwa ada konsekuensi jika satuan pendidikan terlambat menyampaikan laporan penggunaan dana BOSP.

Konsekuensi tersebut adalah berupa pengurangan penyaluran dana BOSP dengan besaran sesuai tanggal keterlambatan.

Jika laporan yang seharusnya dikumpulkan sebelum 31 Januari 2023 justru disampaikan tanggal 1 sampai akhir Februari 2023 maka ada pengurangan dana BOSP sebesar 2 persen.

Sementara itu, apabila laporan baru diberikan pada tanggal 1 Maret sampai 31 Maret 2023, maka pengurangan dana BOSP adalah sebesar 3 persen.

Baca Juga: Tidak Pernah Tergabung dalam Partai Politik tapi Nama Anda Tercatat Sebagai Anggota Parpol? Begini Cara Ceknya

Kemudian, jika laporan baru disampaikan pada tanggal 1 April sampai 25 Juni 2023, maka penyaluran dana BOSP tahap 1 dikurangi sebanyak 4 persen.

Hal ini juga disampaikan Kemdikbud dalam unggahan yang telah disinggung di awal artikel ini.

31 Januari 2023 merupakan batas waktu pelaporan Dana BOS TA 2022. Merujuk pada Permendikbudristek No 63/2022, satuan pendidikan akan dikenakan pengurangan penyaluran Dana BOSP Tahap 1 TA 2023 s/d 4% jika melewati batas waktu pelaporan realisasi Dana BOS TA 2022,” tulis akun @ditsmp.kemdikbud.

Baca Juga: Kata Gubernur Jateng ke MenpanRB Soal Honorer yang Bekerja Puluhan Tahun Diangkat Jadi ASN: Testingnya Diubah

Nah, maka dari itu Kemdikbud meminta tendik untuk bersegera melaporkan penggunaan dana BOS tahun anggaran 2022 melalui Buku Kas Umum (BKU) ARKAS.

Segera laporkan penggunaan dana BOS TA 2022 melalui BKU ARKAS agar tidak ada pengurangan penyaluran Dana BOSP Tahap 1 TA 2023!,” lanjut akun tersebut.***

 

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah