Guru dan Kepsek Diminta Kemdikbud Segera Selesaikan Laporan Ini Sebelum 31 Januari 2023, Sisa 4 Hari Lagi

- 27 Januari 2023, 13:17 WIB
Kemdikbud kembali meminta guru dan kepsek untuk segera melakukan hal ini, batas waktu 31 Januari 2023.
Kemdikbud kembali meminta guru dan kepsek untuk segera melakukan hal ini, batas waktu 31 Januari 2023. /tangkapan layar youtube.com/KEMENDIKBUD RI/youtube.com/KEMENDIKBUD RI

Baca Juga: Guru Kategori Ini Dikecualikan dari Tes Akademik dalam Seleksi Calon Mahasiswa PPG Dalam Jabatan

Nah, apabila satuan pendidikan tidak menyampaikan laporan hingga tanggal 25 Juni, maka satuan pendidikan tersebut tidak dapat menerima dana BOSP di tahun tersebut.***

 

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x