Dalam pelaksanaan tugasnya harus selama tiga tahun terakhir.
Jika guru mengikuti program PPG Dalam Jabatan tahun 2023 ini, maka harus mengajar sejak tahun 2019.
2. Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4
Untuk persyaratan pendidikan terakhir menjadi penting oleh guru non sertifikasi agar dapat lolos pada saat seleksi administrasi program PPG Dalam Jabatan.
Sebab, apabila ijazah guru non sertifikasi tidak sesuai dengan persyaratan yang mengharuskan S1 atau D4, maka akan tidak lolos pada tahap seleksi administrasi.
3. Memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
4. Berusia maksimal 58 tahun pada tahun yang berkenaan
Dari persyaratan keempat ini, guru harus memastikan kalau usia guru non sertifikasi tidak lebih dari 58 tahun pada tahun 2023 ini.
Baca Juga: Ingat Ini, Dapodik Jadi Sumber Data Utama Tunjangan Sertifikasi Guru, Cek Ketentuannya Agar CairBaca Juga: 4 Hari