5. Sehat jasmani dan rohani
6. Bebas Narkotika, zat adiktif, dan psikotropika
7. Berkelakuan baik
8. Terdaftar pada sistem Dapodik atau Data Pokok Pendidikan Kementerian
Delapan persyaratan tersebut sebagaimana yang ada pada Bab II bagian Persyaratan, Pasal 5 yang menjadi penentu bagi guru non sertifikasi dapat lolos ataukah tidak dalam mengikuti program PPG Dalam Jabatan.
Lebih lanjut, guru juga perlu mengetahui bahwa pada program PPG Dalam Jabatan 2023 akan diselenggarakan dengan tahapan seperti di bawah ini:
1. Penetapan jumlah mahasiswa
2. Sosialisasi Program PPG Dalam Jabatan
3. Penerimaan calon mahasiswa
4. Pelaksanaan program PPG Dalam Jabatan