Pada saat rapat bersama MenpanRB, Kemdikbud menyatakan bahwa terdapat beberapa hal krusial untuk dibahas dalam mengimplementasikan reformasi birokrasi tematik di dunia pendidikan.
Menurut Kemdikbud, upaya tersebut dapat dilakukan dengan adanya perubahan dalam penyaluran tunjangan sertifikasi guru atau TPG kepada guru dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Saat ini, sebelum tunjangan sertifikasi guru atau TPG diterima oleh guru, pemerintah pusat menyalurkan terlebih dahulu tunjangan tersebut ke pemerintah daerah.
Berdasarkan skema pencairan tunjangan guru saat ini, Kemdikbud menilai bahwa alurnya bias dipermudah melalui reformasi birokrasi tematik.
Apabila alur birokrasi penyaluran tunjangan guru bisa dipangkas, Kemdikbud berharap agar pusat dapat mentransfer langsung ke rekening para guru termasuk guru sertifikasi.
Pada rapat bersama MenpanRB, selain membahas adanya upaya perubahan penyaluran tunjangan guru, Kemdikbud juga membahas terkait upaya untuk meningkatkan profesionalisme guru dan dosen PPPK.
Namun, Kemdikbud hingga saat ini belum memberikan informasi terbaru terkait rencananya untuk merubah alur pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG tersebut melalui reformasi birokrasi tematik di tahun 2023.***